RTRW Provinsi dan Kabupaten Tak Singkron
JAMBI – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi dan RTRW kabupaten/kota ternyata banyak yang tidak sesuai. Hal ini diakui Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Jambi, Chumadi Zaidi ketika dikonfirmasi wartawan kemarin.
“Dari hasil kajian kita sementara, banyak RTRW yang tidak singkron antara provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Chumadi kemarin.
Ketidak sesuaian itu, menurutnya, terbanyak ada pada pola bangunan dan persoalan lahan. Pada pola bangunan, jelasnya, antara pemda tingkat II dan provinsi tidak singkron.
“Terutama bangunan yang ada di sekitar kota,” ujarnya. Pada persoalan lahan, Chumadi mencontohkan lahan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Di kawasan itu ternyata telah berdiri sejumlah pemukiman penduduk, bahkan sudah ada bangunan sekolah.
“Jika faktanya demikian, kita harus usulkan ke Menteri Kehutanan agar lahan itu di keluarkan untuk masyarakat,” ujarnya.
Namun intinya, lanjut dia, pencocokan RTRW provinsi dan kabupaten/kota ini, dimaksudkan agar tidak ada penolakan, baik itu dari masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota ketika diterapkan.
Meskipun, sejauh ini tidak ada penolakan dari kabupaten/kota. Namun, ketidak sesuaian RTRW antara provinsi dan kabupaten itu banyak sekali.
“Karena bahan RTRW yang diajukan pemerintah itu masih mentah, sehingga banyak yang tidak cocok,” ujarnya.
Jika ini ditetapkan dan mendapat penolakan kabupaten/kota hal ini tentunya akan menuai masalah. Sebab, dari beberapa provinsi yang sudah lebih dulu menetapkan RTRW, ketika ingin diterapkan ternyata tidak bisa. Sebab mendapat penolakan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Inilah yang kita hindari jangan sampai terjadi. Karena tidak sedikit uang yang di keluarkan untuk pembuatan RTRW ini” jelasnya.
Chumadi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah turun ke 7 kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk mensingkronkan RTRW itu.
“Tinggal 4 kabupaten/kota lagi. Nanti kita bagi dua tim, ada yang turun ke Sarolangun-Merangin dan satu tim lagi ke Bungo-Tebo,” urainya.
Setelah semua kabupaten/kota singkron, maka pihaknya akan melakukan rapat internal membahas penetapan RTRW tersebut. Namun sebelum ditetapkan, akan diundang para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan untuk finalisasinya.
“Setelah itu kita undang Bappeda kabupaten/kota untuk di paparkan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: