HUKUMAN MATI DARI SUDUT PANDANG HAKIM
Dengan menggunakan pendekatan Ronald Dworkin dan pernyataan Immanuel Kant kemudian dapat dirumuskan bagaimana pemikiran hakim sebelum menjatuhkan putusan. Ini diperkuat oleh Ronald Dworkin yang menegaskan, jika memahami hukum, maka kita harus memperhatikan bagaimana hukum itu diterapkan oleh hakim. Hukum baru menjadi hukum yang sebenarnya ketika digunakan hakim untuk menyelesaikan kasus hukum.
Berangkat dari pernyataan Ronald Dworkin yang telah menegaskan “hukum baru menjadi hukum” yang sebenarnya ketika digunakan hakim untuk menyelesaikan kasus hukum” dan pertikaian teoritis antara rasionalitas dan Empirisisme yang berhasil didamaikan oleh Immanuel Kant dalam bukunya “Kritik der Reinen Vernunfft (kritik atas rasio murni), maka kita akan dapat mengidentifikasi pemikiran hakim sebelum menjatuhkan putusannya. Menurut Immanuel Kant, pengetahuan kita merupakan sintesis antara unsur-unsur a priori (lepas dari pengalaman) dan a posteriori (berdasarkan pengalaman). Maka dikenal dengan istilah judge made laws.
Dengan penjelasan yang telah penulis sampaikan, maka putusan MA No. 39 K/Pid.Sus/2011 selain menjadi tarik menarik antara aliran positivisme dan keadilan substansi, putusan ini menegaskan, MA sebagai “muara” dan benteng terakhir pencari keadilan (justikelen) telah menemukan “rohnya”. MA berfungsi judex jurist- sebagai yang sering disampaikan dalam berbagai yurisprudensi. Tempat para pencari keadilan yang percaya, di benteng ini “keadilan” tercapai tanpa harus terjebak dengan berbagai peraturan yang nyata-nyata tidak memihak. Di benteng inilah, kesempatan kita menemukan dan memperjuangkan keadilan.
Advokat, Tinggal di Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: