Bendahara BPBD dijemput Paksa
Korupsi Dana Dekon Muarojambi 2009
SENGETI- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan paksa pada tersangka Kasus dugaan korupsi Dana Dekonsiliasi Bencana alam tahun (2009) yaitu Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muarojambi Ersan.
Ersan akan dijemput paksa karena ketika dipanggil oleh kejari pada hari selasa lalu tidak datang untuk dimintai keterangan oleh Penyidik, sehingga dalam waktu dekat akan jemput paksa bahkan tidak menutup kemungkinan akan ditahan. \"Keterangan tersangka belum dapat, karena si Bendahara (Ersan red) mangkir saat dipanggil, kami akan jemput paksa tersangka dalam waktu dekat ini,\"terang Kajari Sengeti Rusman Widodo saat di konfirmasi.
Saat ditanya apakah akan ada penahanan atau tambahan tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi. Dan penahanan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif.
\"Akan ditahan jika tidak kooperatif, untuk tambahan tersangka juga bisa terjadi, lihat situasi dan keterangan tersangka yang ada,\"ujar Kajari
Sebelumnya untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Sengeti telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan Dana dekonsiliasi tahun anggaran 2010 yaitu proyek pembangunan jalan di Desa sekumbung Kecamatan Taman Raja Kabupaten Muarojambi yang melibatkan Ersan Bendahara dan Rahmad PPTK BPBD Muarojambi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan uang bantuan bencana secara pribadi dengan total kerugian negara mencapai Rp 400 juta dari jumlah anggaran sebesar Rp 8 Miliar.
Rusman Widodo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif pada ersan dan rahmad dan juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka utama, untuk saat ini mereka belum ditahan penyidik karena masih kooperatif saat dipanggil dalam memberikan keterangan.
\"Saat diperiksa penyidik bendahara BPBD Muarojambi Ersan mengatakan uang senilai. Rp 400 juta tersebut banyak digunakan oleh Rahmad sebagai PPTK secara pribadi, namun dia juga mengaku dirinya juga menggunakan uang tersebut,\"kata Kajari Muarojambi.(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: