Genjot Penyaluran KPR Rumah Second

Genjot Penyaluran   KPR Rumah Second

SURABAYA-Pembatasan loan to value (LTV) ratio mulai berdampak pada penyaluran KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Khususnya, pembiayaan untuk rumah second. Padahal, nilai pinjaman tempat tinggal non baru sangat tinggi.

                Kepala Kredit Konsumer BCA Kanwil III Eko Budiono mengatakan secara harga rumah second bisa tiga kali banding baru. Rata-rata harga yang dibiayai oleh BCA adalah Rp 1,5 miliar. \"Dengan uang muka minimal 30 persen tentu sangat tinggi,\" katanya.

Apalagi, tambah dia, rumah second di Surabaya luas bangunan diatas 70 meter persegi. Aturan otoritas moneter yang berlaku mulai pertengahan tahun ini adalah LTV ratio atau batas pembiayaan untuk KPR adalah 70 persen dari harga rumah. Ini sama down payment (DP) atau uang muka minimal 30 persen. Kebijakan ini khusus untuk rumah tipe diatas 70.

\"Rumah second tidak bisa diakali untuk memberi keringanan uang muka bagi pembeli. Beda dengan rumah baru. Developer bisa mengecilkan tipe rumah atau pembayaran DP secara bertahap,\" paparnya.

Karena itu, sejak berlakunya kebijakan ini, penyaluran KPR rumah bekas ini anjlok sampai 30 persen. Padahal secara nominal sangat mendominasi untuk total KPR yang disalurkan oleh BCA. \"Rumah second memberi sumbangan 70 persen. Namun, secara unit, kontribusinya sama dengan primary house (rumah baru),\" ujarnya.

Sampai September, penyaluran KPR BCA telah membukukan Rp 2,1 triliun. Untuk mendongkrak, pembiayaan tempat tinggal ini, BCA telah membuat program bunga tetap yang panjang yakni, 8 persen selama 5 tahun atau 60 bulan. Program ini berlaku mulai awal bulan ini sampai 21 Desember nanti. \"Ini membuat calon pembeli rumah. Khususnya, rumah second tidak berat dalam membayar bulanan. Sebab ada kepastian dalam lima tahun,\"katanya.

Sebelumnya, bank milik Grup Djarum itu telah membuat program dengan bunga tetap selama 55 bulan. \"Sampai akhir tahun, kami proyeksikan bisa tembut Rp 3 triliun,\" cetusnya.

(dio)

 

                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: