Kesbangpol Sosialisasi UU Politik

Kesbangpol Sosialisasi UU Politik

SAROLANGUN - Dalam rangka meningkatkan pemahaman anak muda Sarolangun terhadap politik, kemarin (17/10) Kesbangpol Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi UU Politik bagi kalangan pelajar dan mahasiswa, di aula kantor Kesbangpol dan Linmas Sarolangun dengan narasumber dari Kesbangpol Provinsi Jambi, H Ali Dasril SH, dengan materi Permendagri No. 36 tahun2010 tentang Pedoman Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Politik.

            Narasumber kedua Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Sarolangun, Rosfian SE, dengan materi Peran Kesbangpol dan Linmas dalam Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilukada di Sarolagun. Narasumber ketiga Kabid Partisipasi, Pahri SH, dengan materi UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

             ‘’Saya berharap dengan adanya acara sosialisasi undang-undang politik dikalangan pelajar ini bisa menambah pengetahuan pemuda sarolangun terhadap sistem politik saat ini. Khususnya dikalangan pelajar yang merupakan calon pemilih pemula dipemilu yang akan datang,’’ kata Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sakwan saat membuka sosialisasi UU Politik.

            Sementara Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, H. Ali Dasril SH, yang juga ketua panitia mengatakan, sosialisasi undang-undang ini bertujuan untuk membuka pola pikir anak muda terhadap perkembangan politik.

            ‘’Secara umum anak muda sekarang kurang memahami sistem politik. Jadi dengan diadakannya sosialisasi ini, ke depan anak muda kita yang belum pernah menggunakan hak pilihnya akan lebih mengerti aturan dan UU Pemilu,’’ harap Dasril.

(adv/zha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: