Belly Gugat Praperadilan
Sementara itu, dari pihak Kejati Jambi, Kasipenkum Andi Ashari kepada wartawan mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan praperadilan tersebut.
“Mereka juga memiliki hak. Silakan saja (menggugat), kita juga siap,” tegas Andi saat ditemui di ruang kerjanya.
“Penyidik mempunyai dasar pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Terlebih, tersangka belum mengembalikan kerugian negara,” tegas Andi.
Keluarga Kunjungi Belly di Lapas
Dilapas kelas 2A Jambi, Belly ditempatkan di kamar nomor 3 Blok D3. Ia satu sel bersama tersangka kasus perampokan pertamina di Sungai Lilin, yakni Jaelani.
Saat ditemui wartawan, Belly mengenakan baju tahanan berwarna biru. Dia tampak menenteng sebuah bungkusan plastik. “Kondisi saya baik,” jawab Belly menanggapi pertanyaan wartawan.
Pantauan Koran ini, beberapa sanak keluarga Belly mulai mengunjunginya di Lapas. Tidak itu saja, para rekan kerja Belly di Syahbandar dan Otorita juga tampak berdatangan. Mereka menggunakan seragam Syahbandar dan Otorita. Tampak juga hadir Suwarno Surinta, mantan ketua Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (Inggris: Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jambi.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: