Belly Gugat Praperadilan

Belly Gugat Praperadilan

JAMBI – Setelah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari, kepala Syahbandar dan Otorita Pelabuhan Tanglang Duku Belly J Picarima siap mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejati Jambi.

 

Diungkapkan Belly saat dikunjungi di Lapas kelas 2A Jambi kemarin, gugatan tersebut akan diserahkan ke pengadilan negeri Jambi dalam waktu dekat.

 

“Saya akan jalani (Penahanan), tapi dalam waktu dekat ini, saya dan pengacara akan mengujukan gugatan praperadilan terhadap kejaksaan,” katanya.

 

Upaya hukum praperadilan itu pun dibenarkan oleh Amin, kuasa hukum Belly J Picarima. Menurut dia, ada banyak kejanggalan dalam proses penahanan tersebut.

 

 “Saat ini kami sedang menyusun gugatan prapeadilan. Rencananya besok (hari ini) akan didaftarkan,” ungkapnya.

 

Lalu apa yang menjadi dasar gugatan praperadilan itu? Amin menjelaskan, beberapa poin gugatan. Pertama surat perintah penahanan penyidik tanpa dilakukan surat perintah penangkapan terlebih dahulu. “Biasanya, ditangkap dulu baru ditahan,” jelasnya. Selain itu, surat perintah nomor 625/N.5/Fd.1/10/2012, tidak menerbitkan uraian singkat tindak kejahatan yang disangkakan.

 

“Selain itu, saat ditanyakan tentang audit BPK saat pemeriksaan berlangsung, penyidik mengaku tidak ada. Penyidik juga masih mencantumkan Belly kepala adpel, sementara sejak 5 Oktober 2012, nama Adpel sudah diganti menjadi Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Jambi,” terang Amin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: