Baleg Resmi Stop Revisi UU KPK

Baleg Resmi Stop Revisi UU KPK

Tiga Fraksi Minta Revisi UU KPK Dicabut Prolegnas

JAKARTA - Revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya disepakati dihentikan. Setelah saling lempar tanggung jawab di internal parlemen, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan revisi UU yang menuai kontroversi itu.

  Keputusan itu diambil saat Baleg menggelar rapat pleno yang khusus membahas tindak lanjut revisi UU KPK di gedung parlemen, kemarin (17/10). Sembilan fraksi yang ada di DPR secara bulat mendukung penghentian pembahasan revisi UU KPK.

  Fraksi Partai Demokrat diwakili oleh Didi Irawadi Syamsudin menyatakan, aspirasi publik yang mendesak agar revisi UU KPK dihentikan harus didengar oleh dewan. Karena itu, Fraksi Partai Demokrat memandang tidak ada alasan bagi DPR melanjutkan revisi UU KPK. \"Revisi Undang Undang KPK harus dihentikan,\" ujar Didi.

  Fraksi Partai Golongan Karya melalui anggotanya Taufiq Hidayat menyatakan bahwa penguatan KPK perlu dilakukan. Keinginan awal Fraksi Partai Golkar atas adanya Revisi UU KPK adalah dilakukannya penguatan. Pada prosesnya, draf Revisi UU KPK memunculkan resistensi masyarakat. \"Revisi Undang Undang KPK tidak tepat dilakukan pada saat ini,\" ujar Taufiq.

  Namun, kata Taufiq, keberadaan revisi UU KPK tidak cukup hanya dihentikan. Eksistensi Revisi KPK secara tata aturan masih merupakan salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. \"Perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait posisi revisi Undang Undang KPK,\" ujarnya.

  Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Honing Sani menyatakan, sejak awal, PDIP adalah fraksi yang tidak ikut membahas revisi UU KPK. Menurut Sani, PDIP ingin berkomitmen menjaga agar PKS tidak digerogoti. Karena itulah, PDIP tetap konsisten untuk menolak pembahasan revisi UU KPK. \"Fraski PDIP setuju menghentikan, sekaligus mengeluarkan Revisi UU KPK dari Prolegnas,\" kata Sani.

  Fraksi PKS melalui anggotanya Bukhori menilai UU KPK belum saatnya untuk direvisi. Ini karena, posisi penegak hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan belum sepenuhnya bersih dalam upaya pemberantasan korupsi. Lain halnya jika kedua lembaga itu telah mendapat kepercayaan publik, bisa saja aturan penyidikan dan penuntutan direvisi dari UU KPK.

  \"PKS mengusulkan kepada pimpinan DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi posisi Undang Undang nomor 30/2002 di Prolegnas,\" ujarnya.

  Dari pandangan fraksi yang telah disampaikan pasca PKS, baik Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menyatakan meminta Baleg menghentikan revisi UU KPK. Namun, hanya ada tiga fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura yang meminta pimpinan Baleg untuk menghapus Revisi UU KPK dari Prolegnas.

  Ketua Baleg DPR RI Ignatius Mulyono menyatakan, semua pandangan dan usulan yang disampaikan seluruh fraksi akan ditampung. Terkait usulan agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas atau tidak, Ignatius menyatakan bahwa Baleg akan sekali lagi melakukan pleno membahas usulan itu. \"Nanti sekaligus merumuskan sikap bersama,\" kata Ignatius.

  Hasil dari perumusan sikap bersama, lanjutnya, akan disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM. Menkum HAM selaku wakil pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK nantinya juga akan memberikan pandangan atas posisi pemerintah. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: