2013, DMO Batubara 20,3 Persen

2013, DMO  Batubara 20,3 Persen

JAKARTA- Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral (ESDM) menetapkan wajib pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batubara untuk tahun depan sebesar 20,3 persen. Ini selaras dengan gencarnya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batubara.

            \"Badan Usaha Pertambangan Batubara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri  sebesar 20,3 persen,\" ujar Menteri ESDM, Jero Wacik kemarin.

            Aturan itu termuat dalam Surat Keputusan No.2934 Kl30/MEM/2012 Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri tahun 2013.

            Keputusan Menteri ESDM itu akan diberlakukan secara efektif tahun 2013 mendatang. Jero mengungkapkan, persentase alokasi untuk kebutuhan domestik tersebut diperoleh dari perkiraan produksi batubara pada tahun 2013 sebesar 366.042.287 ton.  \"Berasal dari 45 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan 28 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara,\" sebutnya.

            Pemerintah memperkirakan kebutuhan batubara domestik (end user domestic) bagi pemakai batubara tahun 2013 adalah sebesar 74.320. ton dengan rincian, 60,49 juta ton untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), 0,74 juta ton untuk metalurgi dan untuk kebutuhan pupuk, semen, tekstil dan pulp sebesar 13,09 juta ton.

            \"Dengan banyaknya pembangunan PLTU maka kebutuhan batubara akan terus meningkat,\" tegasnya

             Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri tertanggal 31 Desember 2009, produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO akan dikenakan sangsi berupa pemotongan produksi 50 persen di tahun berikutnya.\"DMO wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan,\" tegasnya.

             Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji mengakui bahwa penggunaan batubara di dalam negeri akan terus meningkat. Pasalnya, dari keseluruhan pembangkit listrik yang ada di Indonesia sekitar 50 persen menggunakan bahan bakar batubara,\"Sebanyak 50 persen itu batubara, lima persen geothermal (panas bumi), sisanya baru yang lain,\" sebutnya

            Menurut dia, penggunaan batubara sebagai bahan bakar pembangkit listrik adalah salah satu jalan efektif untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). PLN bahkan terus berusaha untuk melakukan pembauran energy (mix energy) dengan sumber yang lain, seperti energi matahari, bahkan sampah. \"Di Jawa-Bali bahkan 62 persen pakai batubara,\" jelasnya

(wir)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: