Saksi Bungkam, Tersangka Masih Satu

Saksi Bungkam, Tersangka Masih Satu

JAMBI- Kasus pengibaran bendara merah putih yang berlumuran darah di Kabupaten Merangin saat perayaan HUT RI 17 Agustus 2012 lalu hingga saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Sejauh ini tersangka yang telah ditetapkan masih 1 orang atas nama Ari. 


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol W Wira Wijaya mengatakan Jumat (19/10) kemarint tersangka masih satu orang, yakni Ari. Menurutnya terkait kasus tersebut polisi menemui kendala, sejumlah saksi yang telah diperiksa banyak yang bungkam, sehingga sulit untuk melakukan pengambangan kasus.

\"Selain itu, barang bukti yang ada cuma bendera (yang dilumuri darah, red),\" ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ari ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara. Pasalnya, ia mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan kotor, berlumuran darah.

Namun belum diketahui siapa pelaku yang melumurkan darah ke bendera tersebut. Hasil pemeriksaan darah yang ada di bendera bukan darah Ari.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: