Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia
Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (5/8/2026).
Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Senior Manager Bisnis, SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang Millasari Lestya Dewi, Sekretaris ULP Rosdiana Nila Sitorus, serta dua staf ULP, Erza Kurniawan dan Deni Ananda.
BACA JUGA:Kadis Kominfo Merangin Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong dan Judi Online
Dalam persidangan, Millasari mengaku pernah menerima penyampaian secara lisan dari terdakwa Hery terkait pengadaan Sucolite pada 2020. Saat itu ia mempertanyakan dasar pengadaan karena menurutnya anggaran tahun 2020 belum tersedia.
BACA JUGA:Dari Forum Internasional IMT-GT, Wali Kota Maulana Perkuat Langkah Kota Jambi Menuju Green City
Milasari juga menjelaskan pada akhir 2020 hingga 2021 Hery pernah menyampaikan bahwa dirinya sebagai Senior Manager tidak perlu lagi terlibat dalam proses pengadaan karena merupakan arahan direksi. Karena itu, ia mengaku tidak menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
Meski demikian, JPU kemudian menunjukkan barang bukti berupa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tahun 2021 yang memuat tanda tangan Millasari sebagai Ketua ULP. Dokumen tersebut berbeda dengan HPS tahun 2022 dan 2023. Di hadapan majelis hakim, saksi akhirnya mengakui tanda tangan tersebut merupakan miliknya.
Millasari menegaskan usulan pengadaan berasal dari Departemen Produksi yang disampaikan kepada Direktur Teknik pada akhir Desember untuk diproses lebih lanjut. Sementara penyusunan HPS dilakukan oleh tim ULP dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Rosdiana Nila Sitorus menyatakan tidak ada campur tangan pihak ketiga dalam penyusunan HPS. Ia juga menegaskan harga yang diusulkan tidak melebihi HPS yang telah disusun.
Staf ULP Erza Kurniawan menjelaskan usulan kebutuhan bermula dari user atau Departemen Produksi yang menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada direksi, kemudian diteruskan ke ULP untuk menyusun HPS dan melaksanakan tender.
Menurut Erza, nama Sucolite bukan berasal dari Direktur Teknik, melainkan diusulkan oleh Departemen Produksi selaku pengguna barang. Ia juga menegaskan proses lelang dilakukan secara terbuka melalui website Perumda Tirta Mayang dan PT Dunia Kimia Utama (DKU) tidak pernah menjadi peserta lelang.
Erza menyebut sistem pembelian dilakukan berdasarkan pesanan (purchase order), sementara pembayaran dilakukan secara bertahap oleh PDAM kepada penyedia. PDAM juga tidak pernah membeli langsung Sucolite dari DKU.
Saksi Deni Ananda menerangkan HPS tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.350 per kilogram berdasarkan survei harga, sedangkan tahun 2022 naik menjadi Rp3.800 per kilogram mengikuti perkembangan harga pasar. Survei dilakukan secara daring maupun luring, termasuk menghubungi DKU untuk memperoleh informasi harga terbaru.
Dalam persidangan juga terungkap pada tender tahun 2021 terdapat tiga peserta. PT DHS mengajukan harga Rp3.400 per kilogram, PT Unggul Makmur Lestari Rp3.550 per kilogram, sementara satu peserta lainnya mengajukan harga lebih tinggi. PT DHS kemudian ditetapkan sebagai pemenang karena memenuhi persyaratan administrasi dan menawarkan harga terendah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




