Rp. 3,7 M Anggaran Selamat

Rp. 3,7 M Anggaran Selamat

Korupsi Terus Diusut

JAMBI – Puluhan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Jambi terus diselidiki oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jambi. Hingga kini, kedua lembaga tersebut telah menyelamatkan uang Negara sekitar Rp 3, 7 M lebih.

Untuk kasus korupsi yang ditangani penyidik Polda diantaranya kasus dugaan korupsi SPPD Fiktir Biro Umum di Sekretarit Daerah Pemprov Jambi dengan tersangka Usup Supriyatna dan Murtaki. Serta kasus dugaan korupsi dana hibah di Ikabama yang sudah divonis bebas oleh majelis hakim.

Untuk kasus SPPD Fiktif, tersangka Usup telah mengembalikan Rp 350 Juta kepada kejaksaan setelah kasus tersebut dilimpahkan pihak Polda ke pengadilan negeri Jambi. Sementara itu, dalam kasus dana Hibah Ikabama, meski di vonis bebas, Mawardi sudah mengembalikan uang Negara Rp 45 Juta.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Minggu (21/10) kemarin mengatakan, pihaknya dalam proses penyelidikan tidak melakukan penyitaan uang hasil korupsi. Menurutnya didalam persidangan di pengadilan lah uang hasil korupsi itu disita.

“Untuk penyitaan harus disidang dulu. Kalau jaksa mungkin bisa menyita,” ujarnya.

Ditegaskannya, di kepolisian dalam proses penyelidikan tidak ada pengembalian uang  hasil korupsi. “Yang ada dipengadilan. Misalnya, terbukti korupsi sekian dan berhasil disita sekian,” katanya.

Sementara itu, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi, Wito membenarkan bahwa pihaknya telah menyelamatkan Rp 3,3 M lebih uang negara dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut dia, untuk kasus dalam tahap penyelidikan yang dilakukan bagian intelijen Kejati, Kejari dan Cabjari ada 60 kasus dugan korupsi. Dan sekitar 32 kasus yang sudah ke penyidikan dan yang dapat ditingkatkan ke penuntutan 16 kasus.

“Kita sudah selamatkan uang Negara Rp 3,3 M lebih,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat ulang tahun Kejaksaan Tinggi.

Wito mengatakan, tersangka korupsi yang telah mengembalikan kerugian Negara diantaranya Madjid yang telah melakukan pengembalian sebesar Rp 945 juta. \"Tersangka MM sudah melakukan pengembalian kerugian negara jumlahnya Rp 945 juta,\" kata Wito saat itu.

Salah satu penyumbang terbesar penyelamatan uang Negara di Kejati Jambi adalah dari Kejari Muara Sabak, yakni mencapai Rp 1,1 M.

\"Lebih dari Rp 1,1 Miliar kami selamatkan uang negara,\" ujar Kajari Muara Sabak, Bambang Permadi melalui Kasi Pidsus, Darma Natal, ketika dikonfirmasi belum lama ini.

Dikatakannya, penyelamatan uang negara Rp 1,1 Miliar lebih diperoleh dari beberapa kasus tipikor antara lain, kasus pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) pada Sekretariat Daerah Tanjab Timur, Tahun Anggaran 2004, yang melibatkan Abdullah Hich, Sarifuddin Fadhil dan Suparno, uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 650.100.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: