>

Sebagian Haji Khusus Menyimpang

Sebagian Haji Khusus Menyimpang

Mekkah (Sinhat)--Operasional penyelenggaraan haji khusus (dulu ONH Plus) telah menyimpang jauh dari tujuan keberadaannya sehingga dibentuk tim pengawas dari Kementerian Agama yang bekerja sama dengan pihak asosiasi, kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimayu, di Mekkah, Sabtu.


Usai mengadakan rapat evaluasi terkait berbagai keluhan masyarakat terhadap eksistensi agen-agen perjalanan penyelenggara haji khusus itu, Dirjen mengatakan kepada wartawan, disepakati melalui Nota Kesepahaman (MOU) pembentukan badan pengawas yang personilnya dari Kementerian Agama dan pihak Asosiasi Penyelenggara Umroh dan Haji.

Dua asosiasi yang hadir dalam pertemuan dengan Dirjen tersebut masing-masing para wakil dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Ampuri). Tahun ini kuota haji khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi berjumlah 17.000 jemaah.

Contoh-contoh penyimpangan yang terjadi, kata Anggito, masih seperti modus lama, seperti fasilitas yang diberikan secara fakta tidak sesuai dengan harga dan kualitas yang ditawarkan kepada para jamaah haji yang memanfaatkan jasanya.

Ada pula uang yang diterima tidak langsung disetorkan untuk mendapatkan kepastian jatah tempat duduk (seat), sehingga terjadi kekacauan karena pada waktu yang dijanjikan, pelanggan tidak dapat diberangkatkan dikarenakan belum dapat nomor seat akibat terlambat didaftar.

Kemudian ada biro perjalanan penyelenggara haji yang tidak terdaftar dan izinnya tidak jelas, tetapi melakukan kegiatan mencari jamaah yang ingin berumrah atau menyelenggarakan ibadah haji. Semua itu akan diawasi oleh lembaga pengawas yang dibentuk serta juga akan menerima keluhan dari pihak-pihak yang dirugikan dan sekaligus melaporkannya ke Kementerian Agama guna diambil tindakan, kata Anggito.

\"Kami siap menindak anggota kami yang terbukti melakukan penyimpangan, dan kami juga siap memayungi anggota kami yang tidak terbukti melakukan penyelewengan dalam kegiatannya,\" ujat Wakil Sekjen Himpuh, Muhammad Hasan.

Sementara itu anggota tim pengawas yang baru dibentuk Muhammad Luthfi Abdul mengemukakan selama ini pengawasan terhadap biro-biro perjalanan itu kurang efektif karena lembaganya belum jelas.

Setelah terbentuk, tambahnya, semua keluhan masyarakat akan ditanggapi secara cepat dan tepat guna mengembalikan fungsi sesungguhnya keberadaan biro penyelenggara haji itu, yang dikhususkan bagi masyarakat mampu dengan pelayanan setimpal.

Bila terjadi penyimpangan, akan diklasifikasi kesalahannya dan dibahas untuk diberikan hukuman yang sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan yang dilakukan, termasuk hukuman pencabutan izin sebagai tindakan administratif, atau melalui lembaga penegak hukum bila kesalahannya telah tergolong pelanggaran hukum, demikian Lutfhi.

(MCH)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: