Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 RI
Dia menambahkan, setelah pemilu legislatif dilaksanakan, pada 2015 DOB tersebut baru bisa mengadakan pemilihan kepala daerah. Itu adalah momen tiga tahun pasca 2012, ketika DOB tersebut bisa mandiri. Pengisian DPRD di DOB yang terkait dilakukan sesuai dengan hasil pemilu legislatif berdasar kesepakatan daerah pemilihan (wilayah, Red) yang sudah ditetapkan. \"Setelah anggota DPRD terpilih, pada 2015 mereka baru dipindahkan,\" jelas mantan gubernur Sumatera Barat itu.
(bay/c7/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: