Kalimantan Utara Provinsi Ke-34 RI
Empat Kabupaten Baru Juga Ditetapkan
JAKARTA - Jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu. Komisi II DPR dan Kemendagri kemarin (22/10) menetapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru hasil pemekaran dan daerah otonom baru (DOB). Dengan penambahan tersebut, kini Indonesia memiliki 34 provinsi.
Selain Kaltara sebagai provinsi baru, empat DOB yang terbentuk adalah Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (keduanya Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung). Empat kabupaten baru itu dibentuk dalam RUU terpisah dengan Kaltara.
Penetapan lima daerah baru tersebut dilakukan dalam rapat kerja Panja DOB Komisi II DPR yang menghadirkan Mendagri Gamawan Fauzi bersama Komite I DPD. \"Seluruh fraksi, termasuk DPD, dan pemerintah menyepakati pembentukan lima daerah otonom baru,\" ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat menyampaikan kesimpulan hasil raker di gedung parlemen kemarin.
Selain lima daerah yang disahkan itu, empat calon DOB lain sejatinya diusulkan untuk ditetapkan. Mereka adalah Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat.
Agun menyatakan, masih ada catatan terhadap beberapa daerah itu yang belum terselesaikan. Menurut dia, empat daerah yang belum disahkan sebagai DOB harus menyelesaikan garis batas wilayah, kesepakatan dana hibah dengan wilayah induk, dan peralihan aset. \"Pertimbangan ini penting semata-mata agar pasca peresmian tidak timbul problem,\" kata politikus Partai Golkar itu.
Beberapa syarat yang dinilai belum selesai tersebut, kata Agun, merupakan hal prinsip demi keberlangsungan daerah itu. DPR dan pemerintah, lanjut dia, tidak sekadar melandaskan syarat DOB pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan DOB. \"Namun, ada juga pendekatan geopolitis dan geostrategis. Misalnya, pertahanan, pelayanan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan,\" jelasnya.
Rencananya, lima RUU DOB itu ditetapkan DPR dalam sidang paripurna pada 25 Oktober mendatang. Sesuai dengan mekanisme pengesahan UU, presiden memiliki waktu sebulan untuk memasukkan lima UU DOB tersebut dalam lembaran negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menambahkan, meski sembilan DOB itu diajukan untuk ditetapkan, tetap diperlukan sinkronisasi. DPR perlu memastikan jika sudah tidak ada lagi sengketa perbatasan, kepastian ibu kota melalui persetujuan semua pemangku kepentingan. \"Gubernur, bupati, atau wali kota daerah induk dan DPRD sudah harus teken,\" kata Hakam.
Hal yang tidak kalah krusial adalah bantuan dana dari daerah induk saat UU lima DOB terkait itu ditetapkan presiden. Daerah baru tersebut nanti harus mengadakan pilkada melalui bantuan dana yang disalurkan dari daerah induk. \"Semuanya harus fix, harus bulat keputusannya,\" tuturnya.
Gamawan dalam pandangannya mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR atas inisiatif RUU DOB. Pelibatan DPD untuk menyepakati DOB tentu menjadi hal yang patut ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah nanti. \"Pemerintah sejatinya masih menerapkan moratorium pemekaran. Namun, kami menerapkan prinsip selektif dalam hal ini,\" ujar Mendagri.
Menurut dia, pemerintah sudah sangat berpengalaman dalam hal pemekaran. Dalam sebuah kasus, ada sebuah DOB yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan serah terima resmi dari daerah induk. Mendagri memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Komisi II dengan mengatur sanksi-sanksi untuk mengantisipasi hal itu. \"Kami atas nama pemerintah setuju terhadap RUU ini,\" jelasnya.
Secara teknis, pembentukan DOB itu tidak akan memengaruhi Pemilu 2014. Mendagri menjelaskan, dalam grand design yang disusun pemerintah, DOB yang disahkan tersebut baru efektif dan mandiri dalam waktu tiga tahun mendatang. Saat lima DOB itu sah secara UU, akan ditetapkan penjabat (pejabat sementara, Red) yang untuk sementara mengawal pemerintahan.
\"Penjabat diberi waktu sembilan bulan. Setelah penjabat, dia tidak boleh mengisi pemilu dulu,\" ujar Gamawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: