PBB-P2 akan jadi Pajak Daerah
MUARABULIAN - Pada sidang paripurna pembahasan Ranperda APBD 2013 dengan agenda pembacaan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Batanghari, Bupati Batanghari HA FattahSH, menjelaskan berdasarkan amanat UU No 28/ 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Batanghari telah siap menerima pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat,
‘’Insya Allah pada Desember 2012, kami rencanakan lonching pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah,’’ kata Bupati.
Pernyataan bupati ini, terakit pertanyaan Fraksi PKB, tentang upaya pemerintah peningkatan PAD, terutama mengenai pajak dan retribusi daerah dengan melakukan perluasan terhadap sumber-sumber PAD baru, mengintensifkan objek pendapatan yang telah ada serta meminimalisirkan kebocoran penerimaan.
Ketika itu, Fraksi PKB juga mengusulkan, untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB perkotaan dan pedesaan, pemerintah perlu peran aktif dari semua pihak termasuk pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan, harus berupaya sungguh-sungguh didalam penagihan PBB di wilayah mareka masing-masing, salah satunya peningkatan seperti mencari potensi objek-objek pajak baru yang belum terdata dengan baik, tentunya berdasarkan Perda no I/ 2011 tentang PBB-P2.
Karenanya, langkah awal yang dilakukan Pemkab Batangharu hingga saat ini yaitu melakukan pendataan ulang objek dan subjek wajib pajak PBB-P2 khususnya untuk 13 kelurahan dalam kabupaten Batanghari. ‘’Sebelum pendataan ulang objek dan subjek wajib pajak, PBB-P2 berjumlah sebanyak 13.131 wajib pajak, setelah pendataan ulang meningkat menjadi 14.688 wajib pajak,’’ terang Bupati.
Diakatakannya, Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sumatera Barat dan Jambi, telah melakukan peninjauan terhadap kesiapan Pemkab Batanghari dalam menerima pengalihan kewenangan pemerintah pusat untuk pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah. ‘’Semua sarana dan prasarana, baik gedung, perangkat IT, dan Sumber daya manusia (SDM) telah disiapkan pada bulan juni 2012, dan hal itu pun telah saya sampaikan kepada Menkeu dan Mendagri,’’ katanya.
Selain itu, sambungnya, tahun 2013 mendatang, pemerintah melalui Dispenda akan melakukan pendataan ulang objek dan subjek wajib pajak PBB-P2 secara bertahap terhadap semua desa di delapan kecamatan, ‘’Pemerintah sudah mengirim dua staf Dispenda untuk mengikuti pendidikan dan latihan tentang pengelolaan PBB-P2 di STAN (Sekolah Tinggi Akuntasi Negara) selama setahun, dan berakhir November 2012,’’ tandas Fattah.
(cr6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: