Jamal Protes ke DPP PAN

Jamal Protes ke DPP PAN

Sebut DPP Kangkangi DPD dan DPW

JAMBI - Mantan anggota DPRD Tanjab dari PAN Jamal Darmawan Sie,  menuding DPP PAN mengangkangi kebijakan DPD PAN Tanjabbar maupun DPW PAN Provinsi Jambi.

                Pasalnya, SK dengan nomor surat PAN/B/KU/-SJ/033/VII/2012 tentang pemecatan dirinya dari anggota DPRD Tanjab Barat tanpa adanya usulan dari DPD PAN Tanjab Barat dan DPW PAN Provinsi Jambi.

                Tidak hanya itu, keanggotaannya sebagai kader PAN juga dipecat dengan SK bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/079/X/2012.

‘’Saya akan mempertanyakan masalah ini ke DPP PAN,’’ tegas Jamal. Untuk hal tersebut, Jamal akan di dampingi oleh kusa hukum Muhammadiyah SH.

Salah satu alasan dirinya dipecat karena tidak mengindahkan perjanjian paruh waktu masa tugas. Menurutnya, dirinya tidak pernah membuat perjanjian dengan Yenni terkait hal itu. Jika ada, siapa notaris di dalam surat itu. Sedangkan mengenai surat perjanjian yang ditandatangani oleh ketua umum  DPP PAN Sutrisno Bachir dan sekretaris jendral, Zulkifli Hasan, dia menegaskan masih meragukan hal itu.

‘‘Saya meragukan tandatangan Pak Sutrisno Bachir dan Pak Zulkifli Hasan. Sebab, saya tahu persis seperti apa tandatangannya,’‘ kata Jamal.

Disinggung upaya yang pernah dilakukan, Jamal mengatakan, sudah perna bertemu langsung dengan suami Yenni. Namun, tidak membuahkan hasil. ‘‘Saya pernah bertemu dengan suami Yenni untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, dia bilang, bersedia mundur asalkan saya mengembalikan modalnya pada pencalegan dulu sebesar Rp 300 juta. Nah, darimana saya dapat uang sebanyak itu,’‘ tuturnya.

Maka dari itu, bersama kuasa hukumnya akan mempertanyakan langsung kepada DPP, jika tidak menemukan solusi maka dirinya akan membawa persoalan itu ke pengadilan.

Sementara itu,Muhammadiyah, kuasa hukum Jamal  mengatakan, pemecatan kliennya dari keanggotaan Partai PAN cacat formal. Sebab, pemecatan kliennya tersebut murni dilakukan oleh DPP PAN, tanda ada rekomendasi dari DPD PAN Kabupaten Tanjabbar. ‘‘Pemberhentian harus diusulkan oleh dewan pimpinan setempat dimana anggota tersebut berkedudukan. Namun dalam surat DPP tidak ada satupun klausul yang menyebutkan adanya usulan DPD. DPP memberhentikan langsung,’‘ ungkap Muhammadiyah.

Dia menduga, pemecatan kliennya tersebut terkait pengaduan Yenni, kader partai PAN lainnya di Tanjabbar. Namun Muhammadiyah mengatakan, terkait permasalahan kliennya dengan Yenny tersebut, DPP PAN pernah meminta agar keduanya membuat perjanjian di notaris yang ditunjuk oleh DPP. ‘‘Namun sampai saat ini perjanjiannya belum dibuat, karena DPP belum menunjuk notaris,’‘ ungkapnya.

Sesuai dengan pasal 61 Anggaran Dasar Partai PAN, permasalahan antara kliennya dengan Yenny akan diselesaikan terlebih dahulu secara internal partai lewat majelis penyelesaian sengketa. Namun tidak tertutup kemungkinan masalah kliennya itu akan dibawa ke pengadilan. ‘‘Meskipun demikian, kita tetap akan klarifikasi langsung ke Sutrisno Bachir dan Zulkifli Hasan,’‘ pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris DPW PAN provinsi Jambi, Saipul Azwar mengatakan, diberhentikannya Jamal selaku kader PAN sangat merugikan partai. Sebab, Jamal merupakan salah satu kader terbaik yang dimiliki oleh PAN. Apalagi, se kabupaten Tanjabbar, Jamala memiliki suara terbanyak saat Pileg lalu. ‘‘Kalau dirugikan tentu partai sangat dirugikan. Sebab, Jamal berhasil meraup suara sebanyak 1150, sedangkan Yenni masih jauh dibawahnya,’‘ kata Saipul.

Terkait pemecatan yang dilakukan langsung oleh DPP, dia mengatakan, pemecatan Jamal murni sanksi partai. Artinya, ada faktor-faktor yang membuat DPP langsung mengeluarkan SK pemecatan tersebut. ‘‘Prosedurnya memang, kalau pemberhentian normalnya, diusulkan dari DPD kepada DPW dan diteruskan ke DPP,’‘ sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: