Perseteruan Kian Meruncing

Perseteruan Kian Meruncing

Pemecatan Jamal di DPRD Tanjab Barat

JAMBI-Statement  anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan yang menyebut DPP PAN mengangkangi DPD dan DPW PAN, terkait pemecatan dirinya sebagai anggota DPRD Tanjab Barat dan anggota PAN, memancing reaksi DPP PAN.

Ketua Bappilu DPP PAN Jambi-Bengkulu H Bakri kepada koran ini, kemarin, mengatakan, pemecatan tersebut  memang berada dalam ranah DPP. Artinya, tidak ada pihak yang dikangkangi, karena semuanya sudah dijalankan sesuai dengan mekanisme partai.

‘‘Jamal dipecat karena tidak tunduk  pada aturan partai, dan pemecatan itu pun diplenokan  melalui rapat harian  DPP PAN,’‘ jelas anggota DPR RI Dapil Jambi tersebut.

Lantas, apa alasan pemecatan itu? Menurut Bakri, Jamal tidak mengindahkan perjanjian paruh waktu masa tugas di DPRD Tanjab Barat.

Kesepakatan itu dibuat pada zaman Sutrisno Bachir menjabat sebagai Ketum DPP PAN.

DPP, sambung Bakri, juga sudah beberapa kali menyurati DPD dan DPW,  bahkan sudah ada tim untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tak kunjung selesai, makanya DPP mengambil keputusan.

‘‘Yang jelas, keputusan itu tidak diambil secara sepihak, Jamal sebelumnya juga sudah kita panggil. Partai  hanya menjalankan kesepakatan itu saja,’‘  beber Bakri.

Jamal  yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, pemecatan dirinya itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di PAN. ‘’ Pemecatan itu bertentang dengan AD/ART partai. Saya sangat menyesalkan sikap H Bakri, harusnya dia lebih tau aturan main di PAN,’’ katanya.

Menurut Jamal,  sesuai AD ART partai pasal 9 ayat 3 huruf C tentang pemberhentian tetap, menyebutkan,  usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh dewan pimpinan partai setempat setelah melalui mekanisme pasal 7 ayat (2.a.2) dan diputuskan melalui rapat pleno. Pemberhentian tetap pengurus partai ditetapkan oleh dewan pimpinan partai dua tingkat diatasnya setelah mendapat rekomendasi dari dewan pimpinan partai satu tingkat diatasnya.

Terkait kesepakatan itu, menurut Jamal, dirinya tidak pernah membuat perjanjian dengan Yenni terkait paruh waktu masa tugas. Jika ada, siapa notaris di dalam surat itu. Sedangkan mengenai surat perjanjian yang ditandatangani oleh ketua umum  DPP PAN Sutrisno Bachir dan sekretaris jendral, Zulkifli Hasan, dia menegaskan masih meragukan hal itu.

‘‘Saya meragukan tandatangan Pak Sutrisno Bachir dan Pak Zulkifli Hasan. Sebab, saya tahu persis seperti apa tandatangannya,’‘ kata Jamal.

Seandainya dirinya memang salah,  kata Jamal tidak perlu menunggu dipecat oleh DPP. ‘’Saya yang akan mengundurkan diri,’’ pungkasnya.

(pin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: