>

Materi Disepakati

Materi Disepakati

Perda RTRW Provinsi Ditarget Selesai Tahun Ini

JAMBI -  Seluruh item dalam materi Raperda RTRW Provinsi Jambi disepakati. Hal ini menyusul kesepakatan yang sudah dihasilkan dalam rapat pansus Raperda RTRW Provinsi Jambi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPBD) Provinsi Jambi.

            Akan tetapi, ada pasal yang ditambahkan dalam Ranperda itu. Penambahan pasal itu, terkait dengan pemanfaatan alur Sungai Batanghari sebagai jalur transportasi ke depan. “Nah itupun sudah disepakati kabupaten/kota. Artinya tidak ada lagi masalah,” ujar Chumadi Zaidi, Ketua Pansus RTRW Provinsi Jambi.

Dikatakannya, dari hasil rapat, semua Bappeda kabupaten/kota sudah setuju materi RTRW yang akan dijadikan Perda. “Semua sudah sepakat. Materi RTRW yang ada di Provinsi semuanya ada di kabupaten/kota, artinya sudah sesuai,” sebutnya kemarin.

Ranperda RTRW ini pambahasannya, menurut dia, tak akan lama lagi. Nantinya, hasil pembahasan Ranperda RTRW tersebut, akan diajukan ke pusat untuk evaluasi. “Termasuk penambahan pasal tentang alur Sungai Batanghari yang akan dijadikan alur transportasi tersebut itu juga akan di evaluasi,” tambahnya.

            Setelah evaluasi, lanjutnya, Perda itu tinggal disahkan dalam paripurna. Kemudian diajukan ke pusat lagi untuk evaluasi secara keseluruhan dan disetujui. “Kita targetkan tahun ini selesai,” pungkasnya.

            Lantaas soal alih fungsi lahan yang hanya disetjui 25 ribu hektar dari 125 ribu hektar yang diajukan? Menurut Chumadi ini akan di proses lanjutan. Maksudnya, RTRW akan tetap disahkan dengan jumlah alih fungsi lahan yang disetujui. “Nanti sisa lahan yang belum disetujui akan diajukan ulang,” urainya.

            Dijelaskan Chumadi, ke depan, lahan tersebut akan didata ulang. Mana lahan yang sudah dikuasai masyarakat namun dengan bukti-bukti kepemilikan yang kuat, akan didata lagi. Kemudian, data tersebut diajukan ke Pemprov Jambi untuk di inventarisasi.

“Kemudian akan kita usulkan ke pusat, sambil berjalan. Artinya tidak menggangu penerapan Perda RTRW,” pungkasnya.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: