>

12 Parpol Tercoret Wajib Diverifikasi

12 Parpol Tercoret Wajib Diverifikasi

JAKARTA -  Keputusan krusial diambil Bawaslu soal nasib parpol yang dicoret KPU dalam verifikasi administrasi. Bawaslu merekomendasikan 12 parpol untuk diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual KPU. Parpol itu adalah PKNU, Partai SRI, Partai Nasrep, PDS, Partai Republik, PPPI, Partai Buruh, PDK, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan PKPB.

  Selain itu, Bawaslu mempertegas rekomendasinya untuk membawa ketua dan seluruh komisioner KPU pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). \"Ditindaklanjuti ke KPU agar 12 parpol tersebut mengikuti verifikasi faktual,\" terang Ketua Bawaslu Muhammad kemarin (5/11).

  Menurut Muhammad, Bawaslu telah melakukan kajian hukum. Bawaslu menyimpulkan, KPU patut diduga melanggar administrasi dan kode etik mengenai pengumuman dan penundaan verifikasi administrasi. Ditemukan fakta bahwa KPU juga tidak membuka akses sama sekali soal proses pengawasan dokumen 18 parpol yang dicoret dalam proses verifikasi administrasi.

  \"Aspek transparansi kami persoalkan. Termasuk, dugaan perlakuan tidak sama antarpartai politik yang disampaikan ke DKPP,\" papar Muhammad.

  Mengenai tidak adanya enam parpol lain yang tidak direkomendasikan untuk diverifikasi faktual, Bawaslu mengatakan bahwa persoalan muncul terkait akses. Dia menyatakan, 12 parpol yang memasukkan laporan bisa dikaji. Namun, terhadap enam parpol lain, Bawaslu mengaku sulit mendapatkan bukti-bukti.

  Selain masalah verifikasi administrasi, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP soal dugaan pelanggaran kode etik penggunaan sistem informasi partai politik (sipol). Dalam aduan yang disampaikan anggota Komisi II DPR Arif Wibowo itu, Bawaslu menyebut KPU melanggar sejumlah pasal di UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu. Dia berharap agar KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut. \"Pasal 296 UU Pemilu menyatakan, setiap temuan Bawaslu atau Panwaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU atau KPU daerah dipidana dengan tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36 juta,\" tegasnya.

  Belum ada konfirmasi dari KPU atas rekomendasi Bawaslu. Saat dihubungi via telepon, sejumlah komisioner tidak menjawab. Pesen pendek yang dikirimkan juga tidak dibalas. (bay/c8/agm)

a�� bs�O�hp tidak sah. Sebelumnya, di Iowa, Republik menuduh Demokrat berusaha memobilisasi para pemilih yang merupakan warga senior untuk mengisikan surat suara buat anggota keluarga mereka.

 

 \"Kalau benar itu yang terjadi, sungguh tindakan yang sangat melanggar peraturan.\" Demikian bunyi surat resmi tim hukum Republik kepada Panitia Pemilihan Presiden Iowa mengenai tudingan tersebut. 

 Menurut CNN, saling tuding antar kedua kubu yang bermuara pada tuntutan hukum itu muncul sebagai akibat ketatnya persaingan antara Obama dan Romney. Diperkirakan, dari sembilan swing states, saling tuntut berpotensi terjadi di sekitar separo lebih di antaranya. 

 Republik pada umumnya curiga ada upaya mobilisasi yang bisa memicu penggelapan suara. Sementara itu, Demokrat bersikeras melawan apa yang mereka anggap sebagai usaha menindas hak memilih.

 Bisa jadi, berbagai persoalan hukum itu bakal membuat Pilpres AS 2012 ini berbuntut panjang. Apa pun hasil akhir yang diumumkan nanti berpotensi digugat ke pengadilan seperti yang terjadi pada Pilpres 2000.

 Ketika itu Al Gore yang unggul dalam hal popular vote dinyatakan kalah oleh George W. Bush yang unggul tipis secara jumlah electoral vote. Salah satu pemicu kekisruhan saat itu adalah hasil pemungutan suara di Florida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: