Aset Eks BP Migas Diaudit

Aset Eks BP Migas Diaudit

      Termasuk langkah presiden yang menarik eks BP Migas di bawah kordinasi Kementerian ESDM. Itulah kenapa, dia khawatir kalau lembaga yang kabarnya hanya bersifat sementara itu bakal permanen. Kalau sampai jadi permanen, menurut Din sama saja dengan mendirikan BP Migas lagi.

      \"Kalau ini hanya langkah temporer sampai munculnya UU Migas, bisa dipahami,\" imbuhnya. Atas dasar itulah, dia meminta agar MK kembali bersuara untuk menjelaskan apkah putusan yang diambil presiden sudah tepat atau tidak. Sebab dia ingin benar-benar ada regulasi yang bisa mendorong pemanfaatan SDA untuk rakyat.

      Din juga menampik kalau disebut pihaknya memiliki kepentingan di Migas. Dia lantas menyebut kalau Muhammadiyah concern pada kemakmuran rakyat dari berbagai aspek. Din akan membuktikan itu dengan diajukannya judicial review yang dianggap meruntuhkan kedaulatan negara.

      Disebutkan kalau UU lain yang \"diincar\" agar diubah antara lain tentang UU Mineral Batubara, UU Investasi, UU Geothermal, dan UU Perguruan Tinggi. Dia memastikan kalau rencana itu tidak menjadi omong kosong belaka karena sudah memerintahkan majelis hukum untuk mempersiapkan segalanya. 

Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rahmanto mengatakan, sebaiknya pengambilalihan fungsi BP Migas oleh Kementerian ESDM dilakukan sementara. Karena jika permanen, maka tidak ada bedanya dengan BP Migas sebelumnya. \"Jika fungsi BP Migas diambil alih Kementerian ESDM, maka itu sebaiknya hanya untuk sementara, di masa transisi saja,\" katanya

             Pri menambahkan, sistem di mana BP Migas dibubarkan sekarang ini menggunakan pola Government to Business dan itu akan tetap rawan dari sudut pandang konstitusi. Kedepan, lewat undang-undang migas yang baru, pemerintah perlu membentuk sebuah perusahaan hulu migas negara yang khusus menjalankan kegiatan usaha hulu migas. \"Cikal bakalnya sekarang sebenarnya sudah ada, yaitu Pertamina Hulu Energi,\" tutupnya.

(wir/pri/dim) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: