>

Mantan Dirut RS Tebo Didakwa Pasal Berlapis

Mantan Dirut RS Tebo Didakwa Pasal Berlapis

JAMBI - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Muara Tebo Agus Fauriza, didakwa asal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (20/11) kemarin.

Terdakwa dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 2 (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, Agus diduga telah melakukan korupsi pada pengadaan baju dinas dan atribut di RSUD Tebo tahun anggaran 2010. Proyek yang dikerjakan  oleh CV Diva Tebo Pratama dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp 58 juta itu diduga fiktiv.

“Tahun 2010 RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, berdasarkan daftar Pelaksana Anggaran (DPA) No: 1.02.02.03.02.5.2 tanggal 2 Januari terdapat kegiatan belanja pakaian dinas dan atribut senilai Rp 65 juta lebih.

Seharusnya pelaksanaan kegiatan tersebut, panitia pelelengan pemilihan langsung calon rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut. Tetapi terdakwa mengambil alih tugas penitia  penunjukkan langsung itu. Terdakwa minta pada bawahannya, Restina Derita, untuk mencarikan profile perusahaan yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek. Dan dipilihlah CV Diva Tebo Pratama milik Teddy Taftazanni,”beber JPU Benny saat membacakan dakwaan.

Terdakwa kemudian memerintahkan Restina Derita membuat kelengkapan proses pemilihan langsung. Dan dibentuklah kepanitiaan pemilihan langsung dan menandatangani dokumen tersebut. Setelah selesai, terdakwa minta pada pantia membuat surat perintah kerja (SPK) antara CV Diva Tebo Pratama tentang pekerjaan pengadaan pakai dinas dan atributnya.  Selain itu, terdakwa juga minta dokumen pengadaan dan pemeriksaan barang, serta berita acara serah terima pekerjaan. Serah terima pekerjaan ini ditandatangani oleh Teddy Thaftazanni. Saat itu, Teddy menandatangani satu lembar cek untuk penarikan uang di BPD Jambi cabang Muaratebo.

Selanjutnya pencairan sebesar Rp 58 juta lebih dilakukan setelah semua persyaratan dilengkapi. Dari dana itu, terdakwa melalui Restina Derita menyerahkan fee sebesar Rp 1.750.000 kepada Teddy Thaftaznni. Sisanya dikuasai oleh terdakwa.

“Akibat perbuatan terdakwa dan Restina Derita, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diluarkan BPKP perwakilan Provinsi Jambi, negara dirugikan sebesar Rp 58,8 juta lebih,”terang Manto JPU lainnya.

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: