>

TSK Damkar Batanghari Kembalikan Rp 600 juta

TSK Damkar Batanghari Kembalikan Rp 600 juta

Sidang 23 November 2010

JAMBI  - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Batanghari tahun 2004 senilai Rp1,1 miliar, sudah mengembalikan kerugian Negara sekitar Rp 600 juta rupiah.

Usman T adalah mantan Kadis Perkotaan Kabupaten Batanghari dan Syargawin Usman mantan Pimpinan proyek (Pimpro) Damkar Batanghari menanggung pembayaran kerugian Negara tersebut secara bersama-sama.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keduanya, Melly Cahlia, menurut Melly, pengembalian sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Sudah dikembalikan, mereka iuran sekitar Rp 600 juta sudah dikembalikan,”ungkap Melly kepada Jambi Ekspres.

Pengembalian tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bulian Zulbahri Bahtiar.

“Ia mereka sudah mengembalikan kerugian Negara,”ungkap Zulbahri via ponsel kepada Jambi Ekspres.

Namun, ia enggan membeberkan berapa besarannya. “Kalau soal itu, silahkan tanya Kasipenkum saja,”ungkapnya.

Sementara itu, kedua tersangka, Syargawi Usman dan Usman T sendiri akan mulai menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi pada 23 November mendatang. Saat ini, keduanya tidak ditahan pihak penyidik Kejari Muarabulian.

(wne)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: