>

Angso Duo Sebagai Pasar Grosiran

Angso Duo Sebagai Pasar Grosiran

(Tinjauan Akademis: Pengelolaan Pasar Tradisional)

Oleh : Drs. H. Navarin Karim, M.Si

Tidak banyak masyarakat Jambi mengetahu bahwa warga yang tinggal di daerah marginal kota seperti Mendalo Darat, Palmerah, Pal Sepuluh (arah Palembang),  Pasir Putih, Talang Bakung berbelanja untuk kebutuhan dapur ke Pasar tradisional angso duo dengan alasan utama paling lengkap menyediakan kebutuhan dapur. Mereka ke Angso duo baik sebagai konsumen akhir, maupun sebagai pedagang (tangan kedua) yang selanjutnya menjualkan lagi ke konsumen akhir.  Hasil survey penulis terhadap penjual-penjual di pasar Keluarga di dekat Tugu Juang Jalan Kolonel Abunjani,  Pasar TAC Sipin, Pasar Mama (Mayang), pasar Talang Banjar, Pasar Talang Bakung; menunjukkan bahwa  sebagian besar penjual di pasar tersebut  membeli barang dagangan yang akan dijual kembali bersumber dari pasar Angso Duo . Berbagai keperluan untuk dimasak memang tersedia disana, seperti sayur, ikan, daging, kerang, kepiting, udang, cumi, beras, kelapa , cabe hingga rempah2 tersedia disana. Bayangkan saja betapa ramainya orang-0rang yang berbelanja ke sana, mungkin untuk melayani masyarakat radius sekitar pasar angso duo saja tidak mumpuni, ditambah lagi pembeli2 yang berasal dari daerah-daerah marginal. Efek nyata yang ditimbulkan dengan terkonsentrasinya aktivitas pasar tradisional kota Jambi di Angso Duo ini, menyebabkan penjual-penjual informal  merambah sampai ke trotoar bahkan ada pula yang makin berani dengan cara agresif berjualan walaupun melanggar hak orang lain (menggunakan ruas badan jalan).  Ini terpaksa mereka lakukan karena pasar Angso Duo tidak mumpuni lagi, sementara mereka harus dapat eksist dalam mempertahankan hidup maupun dalam meningkatkan kesejahteraannya. Belum lagi persoalan parkir kenderaan yang tidak dapat dikelola secara baik terutama parkir mobil. Akibat keterbatasan tempat parkir mobil, maka badan jalanpun digunakan untuk parkir, dan akibat lebih lanjut kemacetan tak terhindarkan. Bayangkan betapa semrawut pasar tersebut, belum lagi persoalan becek dan bau busuk yang ditimbulkan dari dalam pasar, karena pasar tersebut belum dibangun permanen hingga sekarang. Jadi pantas orang-orang gedongan kalau disebut pasar angso duo langsung alergi bahkan ada yang mau muntah.

Perilaku masyarakat marginal di kota Jambi berbelanja ke angso duo,  menimbulkan pemikiran bagi penulis, alangkah tidak efisiennya  mereka sekedar belanja untuk kebutuhan dapur  dengan menempuh jalan sejauh itu dan mereka juga ikut sebagai penyumbang kesemrawutan  dan kemacetan di radius pasar tradisional Angso Duo.

Sebagai Pasar Grosiran

Dari komplikasi persoalan pasar tradisional angso duo tersebut, penulis berfikir kenapa pasar  angso duo tidak dijadikan sebagai pasar Grosiran untuk sayur, daging, ikan, kerang, kepiting, udang, beras, cabe, rempah dan lainnya. Sebagai penyeimbang (balance wheel) maka  di daerah marginal kota Jambi perlu di fasilitasi pusat-pusat pelayanan (pusat perbelanjaan baru) untuk konsumen akhir, sehingga masyarakat di daerah marginal seperti Mandalo, Pal Sepuluh, Palmerah, Talang Bakung, Sijenjang dan daerah marginal lainnya, tidak  perlu lagi menempuh jarak yang cukup jauh hanya untuk memenuhi kebutuhan dapur saja. Disamping jarak tempuh yang tidak  efisien bagi masyarakat marginal, juga mempunyai dampak besar terhadap berkurangnya kemacetan di radius pasar angso duo.  Gagasan ini mungkin dapat diterapkan secara universal terhadap pasar modern yang menyediakan penjualan retail dan penyumbang kemacetan jalan raya di kota Jambi, supaya diubah menjadi penjualan grosir. Pembeli pasar grosiran  jelas lebih sedikit ketimbang penjualan retail, sehingga manfaat (benefit) nyata yang dapat dirasakan  masyarakat kota Jambi  adalah kemacetan akan dapat dieliminir. Sumbangan pemikiran ini memiliki multipier effect, dimana secara tidak langsung  dapat mengurangi kemacetan.

 Rekomendasi Kepada Balon Walikota

Mungkin bagi para Bakal Calon (Balon) Walikota yang akan bertarung dalam pemilukada perlu mengagendakan gagasan penulis ini, bukankan dalam UU no 32 tahun 2004 salah satu pasalnya menyebutkan bahwa para kandidat harus mampu meningkatkan pelayanan umum, disamping peningkatan kesejahteraan rakyat dan daya saing daerah.  Insya Allah jika Balon Walikota mengagendakan program ini akan banyak yang simpati, dust akan memilih kandidat. Namun jangan hanya sebatas pengindah program atau sebatas aksesoris politik semata tanpa ada tekad yang sungguh-sungguh untuk mengimplementasinya. Jika kandidat memiliki integritas yang tinggi, insya Allah akan terpilih. Amin.

-----------------------------

 Penulis adalah dosen PNSD Kopertis Wilayah X dan  Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jamb, serta lulusan Pendidikan S2 pada Program studi Pengembangan Wilayah Pedesaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: