>

Kursi DPRD Sungaipenuh Jadi 25

Kursi DPRD Sungaipenuh Jadi 25

SUNGAIPENUH - Jumlah kursi di DPRD Kota Sungaipenuh pada Pemilu 2014 mendatang bertambah menjadi 25 kursi.

Hal ini berdasarkan data jumlah mata pilih Sungaipenuh dari perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang diserahkan Pemkot Sungaipenuh ke KPU. Sebanyak 100.836 jiwa tercatat memiliki hak suara.

100.836 jiwa tersebut terdiri dari, Kecamatan Sungaipenuh 11.954 jiwa, Kecamatan Pesisir Bukit 14.687 jiwa,  Kecamatan Hamparan Rawang 14.818 jiwa dan Kecamatan Tanah Kampung 11.170 jiwa. Kemudian Kecamatan Kumun Debai 11.177 jiwa, Kecamatan Pondok Tinggi 18.850 jiwa, Kecamatan Koto Baru 7.387  jiwa dan Kecamtan Sungai Bungkal 10.793 jiwa.

Ketua KPUD Kota Sungaipenuh, Raisul Jamal menyebutkan, data yang diserahkan oleh Pemkot Sungaipenuh tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan Dapil.

“Kita akan menganalisa jumlah penduduknya terlebih dahulu dan membagikannya per dapil nantinya. Selain itu juga untuk menentukan jumlah kursi di legislatif per dapilnya,” sebutnya.

Jika mengacu pada peraturan KPU, jika jumlah penduduk kurang dari 100 ribu jiwa, maka total jumlah kursi untuk di DPRD sebanyak 20 kursi. Sedangkan jika lebih dari 100 ribu jiwa dan kurang dari 200 ribu jiwa, maka jumlahnya bisa 25 kursi.

“Kita proses dulu datanya, nanti akan kita umumkan jumlah dapil dan berapa kursi seluruhnya yang akan duduk di DPRD,” terangnya.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Sungaipenuh, Amrizal Manan, mengatakan pendataan penduduk untuk Kota Sungaipenuh berdasarkan perekaman e-KTP. Penyerahan data tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakhri, kepada Ketua KPUD Sungaipenuh, Raizul Jamal Jahidin, yang bertempat di kantor Walikota.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: