Hakim Yamanie Diseret ke Polisi
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko juga menegaskan bahwa Imron tidak terlibat. MA hanya akan memecat pegawai yang bertugas melakukan minutasi (mengetik ulang) putusan majelis hakim PK kasus Hangkn. Pegawai bernama Abdul Halim itu telah diperiksa Badan Pengawasan MA dan dinyatakan bersalah. \"Saya dengar rekomendasi (Badan Pengawasan) juga diberhentikan, tapi belum sekarang. Mungkin nunggu (selesai proses) MKH,\" ujar Djoko.
(dim/rdl/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: