>

Hakim Yamanie Diseret ke Polisi

Hakim Yamanie Diseret ke Polisi

Dinilai Berbohong saat Sidang MKH 

       JAKARTA -  Achmad Yamanie harus membayar mahal perbuatan culasnya mengubah vonis hukuman untuk gembong narkoba. Selain dipecat dengan tidak hormat dari posisi hakim agung, dia juga harus bersiap menjalani proses hukum.

                Komisi Yudisial (KY) berencana mempidanakan Yamanie dengan tuduhan berbohong dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa (11/12). Saat itu pria yang sudah 40 tahun menjadi hakim itu mengaku tidak membubuhkan coretan tangan dalam putusan sidang peninjauan kembali (PK) kasus narkoba dengan terdakwa  Hangky Gunawan. Yamanie juga mengaku tidak tahu proses perubahan vonis tersebut.

      \"Saya cuma menandatangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Yang mengantar salinan itu adalah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator (Abdul) Halim. Mereka bilang ini atas perintah ketua majelis (Imron Anwari),\" kata Yamanie dalam keterangannya sebagai terperiksa.

      Padahal, hasil penyelidikan KY menguatkan dugaan bahwa Yamanie lah yang mengganti putusan dari hukuman mati menjadi 15 tahun. Pria 68 tahun itu mencoret hasil rapat majelis dengan tangan sebelum diserahkan ke petugas. Karena itu, KY minta Polri proaktif karena keterangan palsu dalam persidangan bukan delik aduan.

      \"Kami meyakini adanya unsur kebohongan. Ada coretan persis tulisan Yamanie. Ketika hendak kami konfrontir dia enggan,\" kata Wakil Ketua KY Imam Ansari Saleh kemarin.

      Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan MA dan KY.\"Dugaan pidana itu terjadi di MA sehingga harus berkoordinasi dulu dengan pihak terkait,\" ujar Boy di Mabes Polri kemarin (12/12).

      Surat KY ke Bareskrim Polri telah dikirim tiga minggu lalu. Tapi, Polri menilai surat KY itu hanyalah informasi awal. \"Kami masih menunggu bukti lanjutan dan juga koordinasi lebih jauh,\" kata mantan anggota satgas Bom Polri itu.

      Apakah status Yamanie sebagai mantan hakim agung membuat Polri canggung\" Boy membantah. \"Prinsipnya, semua sama di mata hukum. Tapi, tentu harus prosedural,\" kata Boy. Dia juga mempersilahkan KY jika hendak berkomunikasi langsung dengan penyidik. \"Itu lebih baik, jadi lebih efektif,\" kata jenderal bintang satu asal Sumatera Barat itu.

      Yamanie merupakan hakim agung pertama yang dipecat di Indonesia.\"Dia dianggap melanggar putusan bersama MA-KY tentang pedoman perilaku hakim. Kasus ini bermula saat Hangky, pemilik pabrik ekstasi, divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman 17 tahun penjara. Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah vonis itu jadi 18 tahun penjara.

      Bahkan, di tingkat kasasi, MA mengubah hukuman Hangky menjadi hukuman\" mati. Nah, dalam sidang PK dengan majelis hakim Imron Anwari, Hakim Nyak Pha, dan\" Yamani, hukuman Hangky dikorting menjadi 15 tahun. Tapi, vonis itu diganti oleh Yamanie menjadi 12 tahun dengan alasan kelalaian.

      Terkait dengan kasus tersebut, MA menyatakan hakim agung Imron Anwari tidak terlibat dalam pemalsuan putusan Hangky. Berdasarkan pemeriksaan internal MA serta fakta-fakta di persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Imron dinilai tidak terlibat. \"Kami (MA) tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Pak Imron,\" kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta kemarin (12/12).

      Penegasan Hatta membantah pengakuan Yamanie dalam sidang MKH lalu. Saat itu Yamanie menyatakan tindakannya mengubah vonis adalah atas perintah ketua majelis hakim dalam perkara Hangky, yakni Imron Anwari. Bahkan, mantan ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo itu mengklaim tindakannya sudah disetujui anggota majelis hakim lainnya, Nyak Pa.

      MA menilai Yamanie bertindak sendirian. Dia kongkalikong dengan juru ketik MA Abdul Halim. Karena itu, MA tidak akan menginvestigasi lebih lanjut Imron. Meski demikian, MA mempersilakan KY memeriksa ulang Imron dan Nyak Pa untuk mendalami pengakuan Yamanie. \"Kalau KY mau periksa atau menemukan adanya pelanggaran (kode etik dan pedoman perilaku hakim), silakan,\" kata Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: