Empat Ribu Tiket Beasiswa Dosen

Empat Ribu Tiket Beasiswa Dosen

JAKARTA - Tahun depan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen) Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyebar tiket beasiswa pendidikan pascasarjana (BPSS). Dirjen Dikti Djoko Santoso mengatakan tahun depan ada empat ribu beasiswa khusus untuk para dosen.

 Mantan rektor ITB itu mengatakan beasiswa tadi tidak hanya dinikmati oleh dosen di kampus negeri saja. Tetapi Ditjen Dikti juga menyebar alokasi beasiswa dosen itu untuk dosen-dosen di kampus swasta (PTS). \"Beasiswa ini untuk belajar di dalam dan di luar negeri,\" katanya. Sayangnya Djoko mengaku tidak hafal nominal anggaran untuk mendanai beasiswa ini.

 Hampir seluruh beasiswa ini digunakan untuk membantu peningkatan kualifikasi akademik dosen. Entah itu yang dosen calon mahasiswa program magister atau program doktor. Khusus untuk program magister, Ditjen Dikti hanya memberikan batas waktu pemberian beasiswa untuk 24 bulan saja untuk program magister. Sedangkan untuk program doktor, durasi pemberian beasiswa dipatok 36 bulan.

 Alokasi beasiswa tahun depan mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun ini. Dari laporan statistik Ditjen Dikti, tiket beasiswa BPSS tahun ini 3.278 beasiswa saja. Jika dihitung sejak pengucuran BPSS pada 2007 lalu, sampai tahun ini sudah ada 24.829 penerima beasiswa ini.

 Dengan terus meningkatkanya alokasi beasiswa BPSS ini, Djoko berharap tingkat kualifikasi pendidikan para dosen di Indonesia semakin terkerek. Sehingga target seluruh dosen minimal harus bergelar S2 (magister) bisa dipenuhi. Selain itu juga terus menambah populasi dosen bergelar S3 (doktor).

 Program beasiswa BPSS yang diselenggarakan di dalam negeri dijalankan di sejumlah kampus negeri maupun swasta. Tahun ini kampus pelaksana program beasiswa BPSS tingkat S2 terbanyak adalah Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan jumlah 180 orang. Kemudian disusul Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan jumlah 166 orang dan Universitas Indonesia (UI) dengan jumlah 148 orang.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: