Dinas Pendidikan Tunggu Juknis

Dinas Pendidikan Tunggu Juknis

JAMBI -  Pasca pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menunggu petunjuk tekhnis Kementerian Pendidikan. 

Idham Khalid, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjelaskan, secara keseluruhan, di Jambi, sekolah RSBI hanya berjumlah 36 sekolah. Baik itu,  untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

 “Dalam pembelajaran tak ada masalah sebenarnya. Sekolah RSBI ini kan programnya sama saja. Yang berganti hanya nama,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Diceritakannya, RSBI ini dimulai tahun 2006. Dan yang ditunjuk tersebut, yakni SMA 1, SMA TT dan SMA 3.

‘’Bagaimana mengimplementasi setelah RSBI dan SBI dihapus kita menunggu Juknis dari kementerian. Yang jelas proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tak kan berubah dan status sekolah kembali ke Sekolah Standar Nasional (SSN, red),” tambahnya.

Diterangkannya, sekolah RSBI merupakan sekolah SSN yang terakreditasi A dengan nilainya sudah 96. “Itu yang menjadi RSBI. Tak ada masalah, bagaimana program lain kita menyesuaikan dengan petunjuk nantinya. Sebab, pedoman untuk itu kita berpedoman kepada Permendiknas,” sebutnya.

Ditanya soal anggaran, Idham menjawab dengan tenang. “Saya rasa tak ada persoalan, tak ada perbedaan. RSBI itu mendapatkan dana blogren dari pusat, satu sekolah Rp 400 juta,” sebutnya.

Ditanya lagi, bagaimana kaitannya dengan kegiatan sekolah. Sebab, mengingat sekolah RSBI seperti pernyataannya mendapatkan bantuan dana block grand dari pusat. Lalu, bagaimana kebijakan dari pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan sendiri? Idham tak menjawabnya dengan tegas.

“Dalam prakteknya sekolah RSBI itu dengan dicabut ini kita tunggu juknis dari kementerian. Intruksi dari kemendiknas belum ada, menjelang itu datang ya kita tetap menyelenggarakan seperti biasa,” ucapnya.

Ditanya terkait kurikulum sekolah, dirinya juga mengatakan tak ada persoalan dengan hal tersebut. Sebab, katanya lagi, sebelum menjadi RSBI, sekolah RSBI ini juga menjalankan program yang sama.  “Saya rasa tak prinsipil, karena sekolah non RSBI juga ada yang seperti itu. Sistim pembelajaran juga sebentar lagi masuk kurikulum baru, momennya pas saja, tak ada masalah, toh sekolah yang selama ini ditunjuk RSBI itu sekolah unggulan,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, sekolah yang semula merupakan sekolah RSBI akan kembali dijadikan sebagai Sekolah Standar  Nasional (SSN). “Akan dikembalikan menjadi SSN yang terakreditasi A, jadi akan kembali kesana. Dari 36 total sekolah RSBI, SMA yang memang diakui kementerian menjadi RSBI di Provinsi Jambi hanya 4, SMA 1, SMA 3, SMA TT dan SMAN 1 Batanghari,” ujarnya.

“Kemudian yang lain, melalui SK Provinsi, karena sekolah ini mendekati angka 96, maka kita dorong supaya cepat kejar angka 96 biar ditetapkan pusat sebagai sekolah RSBI. Karena, kita kejar dana block grand itu yang kita mau kejar, ada dananya Rp 400 juta per sekolah,” tambahnya.

Akan tetapi, dengan adanya pencabutan UU tersebut oleh MK, maka pihaknya tak akan bisa berbuat banyak. “Dengan adanya ini ya kita lihat program selanjutnya tunggu juknis. Belum ada perubahan sebelum ada petunjuk jelas dari kementerian pendidikan,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi,  Hasan Basri Agus saat dimintai pendapatnya soal ini tak menjawab panjang. Dirinya hanya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan keputusan yang sudah ada. “Kita akan menyesuaikan. Saya belum tahu pasti, baru membaca running teks di metro TV tentang pencabutan itu. Oleh sebabnya, kita akan sesuaikan. Kita tidak ada masalah kalau memang itu dicabut kita sesuaikan di daerah,” katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: