>

Masalah Tanah Warisan Berujung Maut

Masalah Tanah Warisan Berujung Maut

“Edi Kartono merasa tidak dilibatkan dalam proses jual beli tanah itu, sedangkan dia merasa punya hak atas tanah warisan itu,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini lanjut Kapolres, seharusnya pelaku tidak menyalahkan korban. Karena korban dalam hal ini hanya sebagai pihak pembeli, soal harta warisan atau lainnya itu. Dan seharusnya dipertanyakan kepada pihak keluarganya sendiri.

Dikatakannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Pelaku sendiri  dijerat KHUP pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat berujung kematian. Ancaman maksimal yang akan dijalani Hendri adalah 15 tahun penjara.

(azk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: