Kemendikbud-MK Sepakati Transisi RSBI
Nuh lantas mengatakan, dari pernyataan Mahfud tersebut berarti di internal MK sudah kompak soal RSBI. Sebelumnya masih muncul dua sikap terhadap putusan RSBI ini. Yakni ada yang berpendapat putusan langsung dijalankan seketika palu digedok. Pendapat berikutnya adalah putusan ini ditindaklanjuti masa transisi hingga tahun ajaran 2012-2013 tuntas.
Sementara itu, Wahyu Wagiman, kuasa hukum warga yang mengajukan judicial review terhadap RSBI menuding Mendikbud tidak rela RSBI dibubarkan. Buktinya, M. Nuh mencoba mencari celah agar bisa mengakali putusan MK.
\"Putusan MK tidak menghentikan KBM (kegiatan belajar mengajar), hanya menyesuaikan. Tapi, embel-embel RSBI dan segala praktiknya diberhentikan,\" jelasnya.
Kalau M Nuh mencoba ada transisi, dan selama masa itu praktik RSBI tetap berjalan, Wahyu menolak dengan keras. Baginya, itu sama saja dengan menolak putusan MK yang sudah mencabut aturan tentang RSBI. Kalau tetap dilaksanakan, berarti ijazah yang keluar nanti sama saja dengan kursus.
Dia heran dengan M Nuh yang seolah-olah memperumit penghapusan RSBI. Harusnya, menurut Wahyu, tidak perlu seperti itu karena mulai dari sekolahnya, kegiatan belajar, hingga siswanya tidak berubah. Semuanya sama kecuali status RSBI dan praktiknya seperti pungutan dihentikan.
\"Tidak ada masalah RSBI dihentikan sekarang. Minggu depan kami akan mengirimkan surat terbuka untuk Mendikbud tentang masalah ini,\" tandasnya.
Meski demikian, dia mengamini jika perombakan total baru bisa dilakukan setelah tahun pelajaran saat ini berakhir. Untuk saat ini, dia berharap beberapa hal seperti status atau pungutan bisa berhenti.
(wan/dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: