Kemendikbud-MK Sepakati Transisi RSBI
JAKARTA - Lobi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta masa transisi pembubaran RSBI mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dari pertemuan empat mata antara Mendikbud Mohammad Nuh dan Ketua MK Mahfud M.D. di Jakarta kemarin, kedua pimpinan lembaga itu sepakat adanya masa transisi.
Pertemuan dua tokoh asal Jawa Timur ini berlangsung di sela pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) Ikatan Alumni Universtias Islam Indonesia (IKA UII). Usai pertemuan itu, Mahfud mengatakan putusan pembubaran RSBI ini berbeda dengan putusan penghentian jabatan-jabatan tertentu atau putusan lainnya.
\"Jika pembatalan jabatan ini bisa langsung seketika. Tetapi khusus RSBI ini, membutuhkan masa transisi. Nanti berhenti pada terminalnya,\" ujar Mahfud.
Dia mengatakan jika masa transisi pembubaran RSBI ini menunggu hingga tahun ajaran 2012-2013 yang sekarang sedang berjalan, berakhir pada April hingga Juni mendatang.
Mahfud juga mengatakan soal keberadaan sekolah swasta yang memiliki embel-embel RSBI juga. Dia mengatakan pasal yang digugat tidak berbunyi RSBI atau SBI di sekolah swasta atau negeri. Tetapi dia mengakui jika dalam prakteknya, sekolah yang diresahkan masyarakat dalam persidangan adalah sekolah RSBI negeri. \"Penangan secara teknis kami berikan kepada jajaran Kemendikbud. Intinya urusan transisi ini sudah tidak menjadi polemik karena sudah klir,\" ujar mantan dosen UII itu.
Mahfud mengatakan siswa, orang tua siswa, guru, hingga kepala sekolah tidak terlalu berlebihan menanggapi penghapusan RSBI ini. Dia meminta seluruh lapisan unsur pendidikan itu mematuhi instruksi dari Kemendikbud yang telah dipersiapan.
Menanggapi pernyataan dari ketua MK itu, Nuh terus menebar senyum. \"Intinya aktivitas akademik dan non-akademik seperti ekstrakulikuler di sekolah bekas RSBI berjalan terus sampai akhir semester ini,\" katanya. Mantan rektor ITS itu berjanji langsung menerbitkan aturan baru khusus untuk sekolah-sekolah bekas RSBI ini menjelang pergantian tahun ajaran baru 2013-2014.
Nuh mengatakan pada intinya Kemendikbud menjalankan seluruh putusan MK. \"Kami sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami taati, red) terhadap putusan MK itu. Sekarang ini label RSBI sudah almarhum,\" tegas mantan rektor ITS itu.
Dia menegaskan masyarakat jika yang terus berlanjut pada masa transisi ini adalah urusan akademik yakni pembelajaran. Selain itu juga urusan non-akademik, seperti ekstrakuliler saja.
Pihak Kemendikbud menekankan jika dua urusan itu tidak ada kaitannya dengan aspek pembiayaan. Mereka meminta dengan kesepakatan adanya masa transisi ini, bukan berarti sekolah-sekolah bekas RSBI tetap menarik pungutan. Sebab pihak Kemendikbut, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) telah mengeluarkan surat edaran penghentian seluruh pungutan di SD dan SMP bekas RSBI.
Namun dalam surat edaran ini sekolah bekas RSBI tetap boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Kondisi ini juga berjalan di sekolah-sekolah non RSBI lainnya. Kemendikbud menganjurkan jika masyarakat, komite, hingga pengelola sekolah berembuk mencari solusi bersama untuk mengatasi urusan pembiayaan.
Nuh juga menuturkan sistem seleksi masuk untuk tahun ajaran 2013-2014 untuk seluruh sekolah berjalan sama. Mulai dari sekolah berlabel sekolah standar nasional (SSN) hingga sekolah bekas RSBI. Dia mengatakan pada saat menerima siswa baru, sekolah bekas RSBI tidak boleh menggunakan saringan seperti yang berjalan selama ini.
Mantan Menkominfo itu juga mengatakan, tugas Kemendikbud pasca putusan MK soal RSBI masih segudang. Karena bersifat teknis, dia tidak ingin gegabah melontarkan ke masyarakat. Dia berjanji jika kebijakan teknis ini sudah beres, akan segera disosialisasikan ke masyarakat.
Mulai dari ketentuan pembiayaan, penerimaan siswa baru, hingga jika memang diperlukan soal pelabelan baru untuk sekolah bekas RSBI. Target Kemendikbud kebijakan teknis ini keluar Mei atau April nanti. Sehingga ada jeda waktu hingga tahun ajaran baru 2013-2014 yang biasanya berjalan efektif pada Juli atau Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: