>

13 Kades desa Pemekaran sudah dilantik, tinggal 28 Kades lagi yang belum dilantik Pak Bupati

13 Kades desa Pemekaran sudah dilantik, tinggal 28 Kades lagi yang belum dilantik Pak Bupati

28 Kades Belum Dilantik

 KERINCI - Bupati Kerinci, H Murasman telah melantik 13 Kepala Desa (Kades) hasil pemekaran dalam Kabupaten Kerinci. Kini tinggal sebanyak 28 Kades pemekaran yang belum dilantik.

Belum dilantiknya 28 Kades tersebut, karena adanya laporan bahwa dalam Pilkades terjadi kecurangan.

Kepala Bidang pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMPPPD-KB) Kabupaten Kerinci Alminuddin, mengatakan saat ini tinggal 28 Kades desa pemekaran dalam Kabupaten Kerinci yang belum dilantik oleh Bupati Kerinci, H murasman.

“13 Kades desa Pemekaran sudah dilantik, tinggal 28 Kades lagi yang belum dilantik Pak Bupati. Mereka akan dilantik Bupati Kerinci, H Murasman sesuai Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Kerinci,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini ke 28 Kades Desa Pemekaran tersebut masih dlaam proses dan penantian pelantikan oleh Bupati Kerinci sampai dengan tenggat waktu yang belum ditentukan.

“Ke-28 Kades yang belum dilantik tersebut akan segera dilantik paling lambat akhir bulan Januari ini,” ujarnya.

Disebutkannya, pelantikan Kades Desa pemekaran tersebut mengalami sedikit hambatan. Hal itu dikarenakan banyaknya pengaduan yang diterima pihaknya terkait kecurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades.

“Pelantikan Kades tersebut sedikit terhambat, itu karena banyaknya laporan yang kami terima adanya kesalahan dalam Pilkades. Laporan tersebut disampaikan oleh kandidat Kades yang kalah,” ungkapnya.

Ditanya mengenai, bagaimana perkembangan penyelesaian permasalahan tersebut, Alminuddin mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses penyelesaian masalah tersebut. ”Saat ini masih dlaam proses penyelesaian untuk mencari solusi masalah tersebut. Permasalahan itu belum selesai sepenuhnya,” tandasnya.

(dik) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: