76 Stasiun Radio Terancam Ditutup

76 Stasiun Radio Terancam Ditutup

JAKARTA- Sebanyak 146 lembaga penyiaran swasta (LPS) stasiun penyiaran radio mendapat teguran dari pemerintah karena belum memperpanjang izin hingga batas waktu yang ditentukan. Dari jumlah itu ada 76 stasiun radio yang terancam dicabut izinnya karena tidak merespon surat teguran kedua.

“Hingga saat masih ada 146 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio yang memperoleh IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) antara tahun 2006 hingga 2008, yang belum mengajukan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran ke pemerintah,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto kemarin.

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta disebutkan, bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya izin penyelenggaraan penyiaran, Pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Menteri dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Menurut Gatot, izin yang dimiliki stasiun radio selama ini bersifat sementara sehingga harus diperpanjang jika waktu berlakunya habis. Hal itu diatur dalam ayat dua PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. “Jangka waktu berlakunya perpanjangan izin adalah lima tahun untuk stasiun radio dan 10 tahun untuk stasiun televisi,” tuturnya.

Jika stasiun radio atau televisi tidak mengajukan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sebelum masa berlakunya berakhir maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. “Kami telah menerbitkan surat teguran pertama tertanggal 26 November 2012 terhadap 146 stasiun radio itu,” ungkapnya.

Karena tidak ada reapon, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Teguran Kedua tertanggal 27 Desember 2012. Setelah mendapat surat teguran pertama dan kedua, maka per tanggal 15 Januari 2013, terdapat 70 stasiun radio yang telah merespons dengan mengajukan perpanjangan izin. “Sisanya sebanyak 76 stasiun radio belum mengajukan perpanjangan izin,” cetusnya.

Oleh karena itu, apabila stasiun radio yang tersebut di bawah ini tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu paling lama satu bulan kedepan, maka 76 stasiun radio yang telah mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali itu akan dikenai sanksi administrative. “Yaitu berupa tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran lagi, sehingga tidak boleh lagi siaran,” jelasnya.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: