Nasabah Berduit Rp 2 M Berjibun

Nasabah Berduit  Rp 2 M Berjibun

JAKARTA-Orang berkantong tebal di Indonesia berjibun. Merujuk data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga akhir 2012, terdapat 185.174 rekening yang nilai simpanannya di atas Rp 2 miliar. Total nilai simpanan nasabah kaya itu Rp 1.718,9 triliun. Jumlah tersebut merupakan 52,45 persen dari total simpanan masyarakat di tanah air.

 Direktur LPS Salusra Satria menyebutkan, di antara 185.174 rekening itu, 157.620 merupakan rekening berdenominasi rupiah senilai Rp 1.363,17 triliun. Sedangkan, 27.554 rekening yang lain berdenominasi valuta asing (valas) senilai setara Rp 355,7 triliun.

 Rekening yang nilainya di bawah Rp 2 miliar sebanyak 118.728.353 rekening rupiah dan 1.004.403 rekening valuta asing. Total nilainya adalah Rp 1.558,24 triliun atau 47,55 persen dari total simpanan. Perinciannya, rekening rupiah senilai Rp 1.446,36 triliun dan rekening valuta asing setara Rp 111,8 triliun.

 \"Artinya, pemilik rekening banyak, tapi nilai simpanannya kecil-kecil,\" ujarnya saat paparan kinerja LPS 2012 di Jakarta kemarin (7/2). Duit masyarakat itu tersimpan di 120 bank umum atau bank syariah serta di 1.825 bank perkreditan rakyat atau BPR syariah.

 Sedangkan, dari sisi kualitas, sektor perbankan Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan. Itu terlihat dari turunnya tren likuidasi atau penutupan bank-bank bermasalah. Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, turunnya jumlah bank yang dilikuidasi menunjukkan perbaikan aspek kehati-hatian (prudent) serta tata kelola bank yang lebih baik. \"Dari sisi regulator pengawasan makin ketat,\" katanya.

 Data LPS menunjukkan, sejak beroperasi pada 22 September 2005, bank yang dilikuidasi atau dicabut izinnya oleh Bank Indonesia (BI) tercatat 47 unit. Jumlah terbanyak bank yang dilikuidasi terjadi pada 2011 ketika 15 bank perkreditan rakyat (BPR) gulung tikar. Pada 2012, jumlah bank yang dilikuidasi turun drastis menjadi satu bank, yakni BPR Mudik Air di Sumatera Barat.

 Menurut Mirza, selain sebagai penjamin dana nasabah apabila ada bank yang dilikuidasi, LPS berperan aktif bersama BI memantau risiko makro maupun mikro yang dihadapi perbankan. \"Kalau ada indikasi kinerja bank memburuk, pengawasan ketat langsung dilakukan,\" katanya.

 Mirza menyebut ada lima sebab bank dilikuidasi. Yakni, pelanggaran prudential banking, manipulasi keuangan oleh pengurus/pemilik berupa kredit fiktif, penyelahgunaan uang bank untuk kepentingan pribadi pemilik/pengurus, simpanan nasabah yang digelapkan, serta kredit macet tanpa agunan dan/atau perikatannya lemah.

 Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo menambahkan, dari sisi jumlah bank yang dilikuidasi, rekor terbanyak memang terjadi pada 2011. Namun, dari sisi size bank yang dilikuidasi berdasar nominal simpanan atau dana pihak ketiga (DPK), kejadian terbesar pada 2009. \"Ketika itu ada lima BPR dan satu bank umum yang dilikuidasi dengan total DPK mencapai Rp 872,9 miliar,\"  tuturnya.

 Menurut Noor, rekor bank dengan simpanan nasabah terbesar yang dilikuidasi terjadi pada BPR Tripanca Setiadana pada 2009. BPR di Lampung tersebut memiliki DPK hingga Rp 514,2 miliar. Nilai tersebut lebih besar daripada DPK satu-satunya bank umum yang dilikuidasi, yakni Bank IFI senilai Rp 353,8 miliar. \"Meski BPR, size-nya cukup besar,\" ucapnya.

 Dia mengatakan, dari 46 BPR dan 1 bank umum yang dilikuidasi tersebut, LPS mencatat 88.084 rekening nasabah dengan total dana simpanan Rp 1,15 triliun. Dari jumlah tersebut, 80.699 rekening senilai Rp 897 miliar layak dibayar dan sebagian besar sudah diganti LPS. Sedangkan, 7.385 rekening senilai Rp 262 miliar lainnya tidak layak dibayar sehingga tidak diganti LPS.

 Mengapa tidak diganti LPS\" Menurut Noor, ada tiga penyebab utama. Pertama, bank memberikan suku bunga di atas suku bunga yang ditetapkan LPS atau LPS rate. Kedua, tidak ada aliran dana masuk alias tabungan fiktif. Ketiga, nasabah memiliki kredit macet yang jumlahnya lebih besar daripada simpanannya di bank yang dilikuidasi.

 Karena itu, untuk mencegah terjadinya kerugian kepada nasabah, LPS memerintah semua bank menempelkan pengumuman LPS rate. Dengan begitu, nasabah yang diiming-imingi suku bunga tinggi bisa mempertimbangkan risiko seandainya bank tersebut dilikuidasi dan tidak mendapat ganti dana simpanannya.

 Sebagai gambaran, untuk periode 15 Januari\"14 Mei 2013, LPS rate untuk simpanan di BPR maksimal 8,0 persen per tahun. Adapun untuk bank umum, LPS rate simpanan dalam bentuk rupiah 5,5 persen per tahun dan simpanan valas 1,0 persen per tahun. Artinya, jika nasabah mendapat suku bunga di atas ketentuan tersebut, lalu bank dilikuidasi, nasabah tidak akan mendapat ganti dari LPS. Tentu, ketentuan penggantian hanya berlaku untuk simpanan maksimal Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: