>

Nyabu, Oknum PNS Tanjabtim Diringkus

Nyabu, Oknum PNS Tanjabtim Diringkus

MUARASABAK - Sedang asyik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di rumahnya, salah seorang oknum PNS Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Tanjab Timur yang berinisial DD (28), diringkus aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tanjab Timur, Rabu (6/2) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

 

 

Saat dilakukan penangkapan, pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,4 gram.

 

DD sehari-hari bekerja sebagai Kasubid Kepegawaian BPMPDK Tanjab Timur. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kanit Narkoba, Bripka Arnold B Simamora ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan oknum PNS Tanjab Timur yang terlibat Narkoba.

\"Ya, pada Rabu,(6/2) lalu, kami amankan DD yang berprofesinya sebagai PNS pada BPMPDK Tanjab Timur,\" kata Arnold kemarin (7/2).

Mengenai kronologis penangkapan, lanjut Arnold, bahwa sebelumnya pihak Sat Narkoba telah mendapat informasi bahwa adanya rumah yang sering digunakan sebagai tempat pemakaian Narkoba.
\"Kami pun langsung kirim anggota dirumah tersebut, hasilnya tersangka DD tengah terbaring diatas kasur dan ditemukan juga Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu,\" bebernya.
DD sendiri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tiga paket sabu-sabu seberat 3,4 gram ini digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Bahkan dari keterangan DD, dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2010 silam. \"Itu stok yang saya gunakan untuk berulang-ulang,\" jelas DD.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap DD, tambah Arnold, saat ini kasus masih dalam pengembangan pihak Polres Tanjab Timur. Kepada DD ditetapkan sebagai pemilik dan pengguna sabu. \"Karna saat ditangkap DD baru selesai mengunakan dan memiliki Narkoba sebanyak 3,4gram sabu-sabu,\" paparnya.
Dari tangan DD menurut Arnold berhasil juga diamankan tiga paket sabu-sabu seberat 3,4 gram, timbangan sabu, handphone, satu bungkus plastik obat, uang Rp 300 Ribu, seperangkat alat isap bong, mancis, pirek, dan dua buah tas.
\"Tersangka kami jerat Pasal 112 juncto 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara,\" bebernya.
Pada hari yang sama penangkapan DD, pihak Polres Tanjab Timur dari Sat Narkoba kembali mengamankan seorang kurir Narkoba atas nama Sabar (39) warga asal Sulawesi Selatan. Sabar ditangkap di Kelurahaan Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat pada Rabu (6/2) sektar pukul 14.40 WIB. Sabar diamankan bersama barang bukti sebanyak 5 jie paket sabu-sabu.
Dari pantauan media ini kemarin, istri Sabar sempat menangis ketika bertemu Sabar, si istri sempat mengatakan jangan menggunakan Narkoba tapi masih menggunakan dengan nada lemah.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: