Kandidat Diminta Tertipkan Atribut
MERANGIN – Panwaslu Merangin menyurati empat pasangan calon agar tidak menggelar kegiatan kampanye di luar masa kampanye yang telah ditetapkan.
Ketua Panwaslu Merangin, Iron Sahroni mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU, segala kegiatan yang dilakukan oleh pasangan Calon Kepala Daerah, baik sosialisasi maupun pemasangan atribut calon, seperti baliho, spanduk dan sebagainya, tidak dibenarkan berbentuk kampanye atau ajakan untuk memilih calon bersangkutan.
“Kita telah menyurati keempat tim pasangan calon sekaligus parpol pengusung tentang larangan kampanye di luar jadwal. Juga mengenai himbauan untuk menertibkan atribut kandidat, seperti baliho, sapanduk dan sebagainya,” katanya.
Dijelaskannya, ini mengacu kepada peraturan perundang–undangan serta peraturan KPU mengenai tata tertib Pemilukada. Pada aturan tersebut jelas tidak dibenarkan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada calon yang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pantauan harian ini, dibeberapa tempat umum di Bangko masih cukup banyak baliho atau atribut lainnya yang berkaitan dengan empat kaandidat tersebut. Termasuk saat melakukan sosilisasi ke tengah masyarakat, juga sering orasi yang bernada ajakan untuk memilih calon tertentu, baik dari tim maupun dari calon sendiri.
“Penertiban atribut bukan hanya untuk yang di tempat umum saja, setelah menerima surat tersebut kami harapkan agar semua calon dapat mentaatinya demi kelancaran pelaksanaan Pemilukada,” ujarnya.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: