JAMBI – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo, Madjid Muaz akan menjalani sidang tuntutan pekan ini.
Diungkapkan salah satu kuasa hukum Madjid Mua”az, Rusli SH, sidang akan digelar Rabu (20/2) lusa.
“Sidang tanggal 20 Februari nanti, agendanya kita akan dengar tuntutan dari Jaksa,”ungkap Rusli yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini.
Menurut Rusli, pihaknya berharap Jaksa bisa bijaksana dalam memberikan tuntutan kepada kliennya.
“Ya sesuai keterangan saksi ahli kemarin, bahwa klien kami ini kan terpaksa karena ada telegram dari Mendagri, telegram ini layaknya nota dinas dan ini mau tidak mau harus dijalankan. Jadi klien kami ini korban saja,”ungkap Rusli.
Lalu, bukankan dalam telegram tersebut ada keterangan bahwa pengadaan harus sesuai prosedur ? ditanya terkait hal ini, Rusli mengatakan, dalam telegram itu sudah diseutkan spek mobilnya dan dimana membelinya.
“Tidak ada pilihan. Dan karena rasa segan terhadap pimpinan, tentu proyek ini tidak ditolah oleh klien saya,”sebut Rusli.
Jika pun nantinya jaksa tetap akan menuntut kliennya, Rusli berharap tuntutan ini sesuai dengan fakta dipersidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: