Bahas Masalah BPHTB
Pihak Terkait Hearing di DPRD
JAMBI-Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nova Herawati menilai Dispenda Kota Jambi menyalahi aturan UU tentang verifikasi Pajak Bumi dan Bangunan yang mengacu pada transaksi.
Menurutnya sesuai dengan UU yang berlaku, Jika NJOPlebih tinggi dari harga transaksi, maka yang dipakai harga jual NJOP yang ada pada PBB. setelah itu jika nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP yang ada pada PBB maka yang di pakai adalah nilai transaksi.
\"Itu yang kita minta pada Dispenda untuk diterapkan,\" kata Nova Herawati saat ditemui di DPRD Kota Jambi, kemarin. Di DPRD sendiri, beberapa pihak terkait, seperti INI, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), DPD REI, Dispenda Kota Jambi bersama Komisi B DPRD Kota menggelar hearing terkait Verifikasi tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
seperti marin. DI DPRD Sendirikta Tanah (IPPAT), DPD REI, bersama Dispenda Kota Jambi
\"Sedangkan sebelum ini, verivikasi tersebut menyalahi aturan,\" tambahnya.
Dikataknnya mengenai kenaikan 5 persen tentang transaksi jual itu yang tidak sesuai dengan UU dan Perda, apa lagi belum ada payung hukum dan Perwalnya.
\"Yang 5 persen itu yang tidak ada dalam UU dan Perda, berarti itu jelas menyalahi aturan verifikasi BPHTB,\" ungkapnya.
\"Terkait hal itu maka kami hadir disini untuk membahasnya,\" pungkasnya.
Setelah hearing beberapa jam, akhirnya Dispenda menerima permintaan dirubah kembali verifikasi seperti sebelumnya, sambil menunggu Perwal yang akan dikeluarkan.
(cr7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: