Pengadilan Tolak Banding DPP PKB

Pengadilan Tolak Banding DPP PKB

Terkait PAW Lily Wahid dan Effendy Choirie

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota fraksinya, Lily Chadijah Wahid (Lily Wahid) dan A. Effendy Choirie. DPP PKB masih punya hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

”Putusan ini menguatkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya,” ujar kuasa hukum Lily Wahid-Effendy Choirie, Hermawi F. Taslim, di Jakarta kemarin (21/2).

Pada 4 Juni 2012, DPP PKB mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor 90/2012/PTUN-JKT. Intinya meminta Lily Wahid dan Gus Choi di-PAW sebagai anggota DPR. Setelah melalui proses persidangan panjang, pada 17 September 2012, gugatan DPP PKB diputus PTUN Jakarta. Amar putusan gugatan DPP PKB tidak diterima (ditolak).

Atas ditolaknya gugatan DPP PKB, pada 12 Oktober 2012, DPP PKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor 278/B/2012/PT.TUN.JKT.

”Mem ang mempunyai hak untuk kasasi ke MA, namun DPP PKB tidak bisa mem-PAW Lily Wahid dan A. Effendy Choirie sebagai anggota DPR RI dari FPKB,” imbuh Hermawi. Anggota kuasa hukumnya terdiri atas Saleh dan Dedi Cahyady.

Sebelumnya, PKB memecat Lily Wahid dan Gus Choi karena keduanya kerap berbeda sikap dengan partai. Terakhir soal dukungan keduanya terhadap hak angket mafia pajak. Sebagai imbasnya, Lily dan Gus Choi kehilangan keanggotaan di DPR sebagai wakil dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Keduanya kemudian melawan putusan itu dan melayangkan gugatan terhadap PKB.

Atas putusan tersebut, pihak PKB menanggapi dengan enteng. Sebab, menurut Ketua Lembaga Hukum dan HAM Anwar Rahman, gugatan yang diajukan tidak terkait dengan substansi PAW terhadap Lily Wahid maupun Effendy Choirie. ”Itu gugatan kami ke pimpinan DPR terkait pengajuan PAW yang dulu tidak kunjung diproses atau kenapa tidak segera dikirim ke presiden saat itu,” ujar Anwar.

Dia membeberkan bahwa seharusnya sesuai ketentuan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk), pimpinan dewan punya kewajiban untuk menindaklanjuti pengajuan PAW paling lama seminggu. ”Tapi, waktu itu hingga empat bulan sampai kami tahu, ternyata (pengajuan) belum juga ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Karena itulah, Anwar menambahkan, pihaknya sangat mungkin tidak melanjutkan kasasi ke MA. ”Karena gugatan ini memang bukan substansi dari PAW-nya sendiri,” ungkapnya.

(dyn/c6/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: