Surat Suara Dicetak Di Jakarta
MERANGIN - Panitia tender pengadaan surat suara untuk Pemilukada Merangin telah menetapkan satu perusahaan percetakan asal Jakarta sebagai pemenang tender.
Pemenangnya yakni, PT Swadarma Eragrafindo Sarana yang beralamat di Jalan Rawa Gelam No 3, kawasan indutri Pulogadung, Jakarta dengan harga penawaran Rp. 593.977.000.
Ketua Panitia Tender Pengadaan Logistik Pemilukada Merangin, Mumtazirin mengatakan, dalam pelaksanaannya, pelelangan pengadaan surat suara tersebut diikuti oleh empat perusahaan yang mendaftar, serta tiga perusahaan yang mengajukan pelelangan.
Penetapan pemenang pelelangan pengadaan surat suara ini berdasarkan hasil evaluasi penawaran dan berita acara pembuktian kualifikasi Nomor 04/BA/PPBJ-PS/KPUD/2013, tanggal 20 Februari 2013.
“Teknologi saat ini sudah canggih, untuk itu guna menjamin keamanan dalam proses pendistribusian surat suara, kita akan menggunakan jasa percetakan yang memiliki Security Printing. Di Provinsi Jambi belum ada percetakan yang memenuhi persyaratan tersebut, makanya dicetak di Jakarta,” katanya.
Sesuai dengan aturan, pemenang tender tersebut telah diumumkan mulai Senin Kemarin di Website Resmi Pemkab Merangin, selain itu juga diumumkan melalui selebaran yang ditempel di Kantor KPU Merangin. Setelah pengumuman dikeluarkan, peserta tender lainnya diberi masa sanggah, yakni untuk menyampaikan keberatan secara tertulis dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 26 sampai 28 Februari ini.
“Sesuai auturan kita telah mengumumkan pemenang di website Pemkab Merangin, kemudian masa sanggah selama tiga hari. Jadi kalau ada peserta lainnya yang merasa keberatan, diberi kesempatan menyampaikan keberatannya dalam masa sanggah itu,” terangnya.
Dia menyebutkan, paling lambat pada awal Maret mendatang, pemenang tender sudah dapat melakukan penandatanganan kontrak, sehingga logistik seperti surat suara dan perlengkapan lainnya dapat terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
“Paling lambat awal Maret sudah penandatanganan kontrak, selanjutnya mengenai teknis pengerjaan surat suara itu akan kembali menjadi kewenangan KPU. Jadi tidak ada yang ditutup – tutupi dalam proses ini,” sebutnya.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: