Aher-Demiz Gubernur Terpilih
Ia pun mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri jika 3 hari ke depan ada gugatan dari pasangan calon yang keberatan atas keputusan KPU tersebut. Menurut Yayat, undang-undang telah memberikan waktu 3 hari kepada pasangan calon yang keberatan dengan hasil KPU untuk melayangkan gugatannya ke MK.
\"Untuk sementara Pilgub sudah berhenti sampai disini. Kalau pun ada gugatan tidak akan mengganggu pelantikan karena ada spare waktu yang cukup lama. Kita sudah siapkan semuanya,\" jelasnya.
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua tim pemenangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Imam Budi Santoso, mengaku sangat bersyukur atas raihan ini. Ia pun menyampaikan rasa terimakasihnya kepada rakyat Jabar yang telah berpartisipasi dalam memenangkan dan mengamankan penyelenggaraan pilgub Jabar.
\"Bersyukur, Kang Aher menang dalam percaturan Pilgub jabar dan prosesnya tanpa ada kendala. Terimakasih,\" ujarnya.
Disinggung mengenai sebagian calon yang akan melayangkan gugatan ke MK, Imam menjawabnya santai. Menurutnya hal itu sudah dijamin oleh undang-undang. \"Silahkan laporkan ke MK, nanti biar kita buktikan disana,\" pungkasnya.
(mg9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: