>

Pileg 2014, Total 20.389 Kursi

Pileg 2014, Total 20.389 Kursi

 JAKARTA -  Penambahan daerah pemilihan (dapil) pemilu legislatif berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperebutkan pada 2014. Jumlah kursi, mulai tingkat DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota, 20.257.

 Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dalam sosialisasi jumlah dapil dan kursi kepada sepuluh parpol peserta pemilu di gedung KPU, Jakarta, kemarin (14/3). Husni menyatakan, penambahan jumlah dapil berimbas kepada penambahan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. \"Kursi DPRD provinsi bertambah 129, sedangkan DPRD kabupaten/kota bertambah 1.215 kursi,\" ujar Husni dalam paparannya.

 Secara detail, kursi di tingkat DPRD provinsi pada Pemilu 2009 adalah 2.008. Dengan penambahan 129 kursi, jumlahnya menjadi 2.137 kursi pada pemilu legislatif mendatang. Di tingkat kabupaten/kota, dari 16.435 kursi yang diperebutkan pada Pileg 2009 naik menjadi 17.560. Sedangkan, kursi di DPR tidak bertambah dari sebelumnya 500 kursi. Jika ditambah dengan perebutan kursi senator DPD, jumlahnya adalah 20.389 kursi.

 Husni menyatakan, ada sejumlah faktor yang membuat dapil dan kursi dewan bertambah. Sesuai aturan UU No 10/2008 tentang Pemilu, ketika itu tidak membenarkan adanya penataan dapil. Di sejumlah dapil DPRD, ada yang melampaui alokasi 12 kursi per dapil. Nah, kesempatan yang diatur di UU Pemilu yang baru, UU No 8/2012, dilakukan KPU untuk menata. \"Ada juga yang disebabkan pertambahan penduduk pada 2013 yang mengakibatkan penduduk teralokasi kursi. Kami pun memekarkan dapil,\" ujarnya.

 Sebelumnya disampaikan, jumlah dapil untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota bertambah. Dapil DPRD pada Pemilu 2009 adalah 217 dan kini meningkat menjadi 259 wilayah. Sementara di DPRD kabupaten/kota, dari 1.864 dapil meningkat menjadi 2.102 wilayah (sebelumnya diberitakan 2.117 dapil, red).

 Anggota KPU Hadar Navis Gumay menambahkan bahwa penghitungan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota menerapkan asas proporsionalitas. Antara dapil yang satu dan sebelahnya tidak memiliki rentang jumlah kursi yang tidak terlalu jauh. \"Jumlah kursi berbeda sedikit, ini termasuk ketaatan terhadap sistem pemilu bahwa dapil yang kursinya sedikit diupayakan menjadi 10\"12 kursi,\" kata Hadar.

 Dia juga berharap, penyusunan dapil DPRD oleh KPU ini bisa berhubungan antara batas wilayah. Dengan dapil yang saling berhubungan wilayahnya, proses kampanye calon bisa berjalan simultan. KPU juga menetapkan prinsip kohesivitas bahwa faktor budaya sekitar diperhitungkan dalam penetapan dapil. \"Walaupun, faktor ini tidak menjadi prioritas utama karena kita sejatinya sama,\" tandasnya.

(bay/c4/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: