DPRD: Guru Jangan Disanksi

DPRD: Guru Jangan Disanksi

            Selain itu terkait dana Rp 8,1 M, menurutnya terjadi kesalah pemahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 tentan pedoman pemabayaran TP guru Khususnya Pasal 6 ayat 1.

            “Dalam PMK tersebut berbunyi, dalam hal TP guru sPNSD yang di salurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP guru PNSD, Pemerintah daerah dapat meaksanakan optimalisasi penyerapan TPb guru PNSD yang telah disalurkan dengan cara melakukan pembayaran TP guru PNSD kepada guru PNSDberdasarkan jumlah bulan,” jelasnya.

            “Artinya belum terserapnya dana sertifikasi yang ada di kas daerah sebesar Rp 8,1 M bukti tidak optimalnya penyerapan dana tersebut, dan kami pantas mempertanyakannya,” pungkasnya.

(jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: