KPU Diminta Rubah Tahapan Pilkada
KERINCI- Forum Peduli Pilkada Kerinci (FPPK) yang terdiri dari organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta agar KPU Kabupaten Kerinci merekrut ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pasalnya perekrutan PPK tidak masuk tahapan Pilkada.
Salah seorang anggota FPPK Emil Peria dalam audiensi dengan KPU, Panwaslu, Pemkab Kerinci dan DPRD Kabupaten Kerinci di DPRD Kerinci Senin (25/3) kemarin meminta klarifikasi dari KPU.
Pasalnya berdasarkan surat Panwaslu Kerinci ke KPU terkait dilakukannya perekrutan ulang anggota PPK, karena di luar tahapan, kemudian pernyataan Komisi I setelah konsultasi ke pusat terkait tahapan Pilkada yang menyatakan perekrutan PPK Pilkada Kerinci diluar tahapan dan pernyataan Wakil Bupati Kerinci M Rahman yang juga menyatakan perekrutan PPK menyalahi aturan. ‘’Makanya harus diklarifiaksi oleh KPU. Mengapa KPU tetap ngotot melantik PPK, apa dasar hukumnya, prosesnya harus kredibel dan sesuai prosedur. Perekrutan PPK ini tanpa prosedur dan menyalahi aturan,’‘ ujarnya.
Dengan direkrutnya PPK, maka penyelenggaraan tahapan Pilkada Kerinci salah. Diungkapkannya, di dalam Surat Keputusan KPU Kerinci, pelaksanaan tahapan Pilkada dimulai bulan 8 Oktober 2012, kemudian pembentukan PPK, PPS dan petugas pemuktahiran data dilakukan mulai 7 Desember 2012 hingga 5 Januari 2013, namun Surat Keputusan itu dikeluarkan 20 Februari 2013. ‘‘Ini krusial, Pelaksanaan tahapan mulai 8 Oktober 2012, tapi Surat Keputusan keluar 20 Februari 2013. Ini jelas direkayasa,’‘ sebutnya.
Darmawi, Sekretaris KPU Kerinci yang merupakan utusan KPU mengatakan, sesuai aturan peraturan perundangan dirinya hanya mendukung KPU secara administrasi dalam Pilkada, maupun Pileg. Untuk menjawab pertanyaan tersebut bukan kapasitasnya, karena itu adalah kebijakan dari anggota KPU.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci Heri Purwanto yang memimpin rapat, karena yang berkompeten, yakni anggota KPU tidak hadir, maka rapat ditunda hingga beseok (hari ini,red). ‘‘Kalau tiga kali tidak hadir, maka KPU akan ktia berikan tindakan,’‘ ujarnya.
Usai rapat, Emil mengatakan jika KPU tetap ngotot mempertahan PPK, maka pihaknya akan mem-PTUN-kan Keputusan KPU. Selain itu pihaknya juga akan melaporkan KPU ke Dewan Khormatan penyelenggaraan Pilkada terkait perilaku komisioner KPU yang tidak mamu menyampaikan informasi ke publik secara terbuka. ‘‘Ketidak hadiran komisioner KPU hari ini merupakan pelanggaran kode etik. Kenapa tidak mau menyampaikan informasi ke publik secara terbuka,’‘ ucapnya.
Dia khawatir jika tahapan Pilkada tetap dijalankan, maka setelah Pilkada ada yang melapor ke MK dan MK menyatakan tahapan Pilkada salah, maka Pilkada harus diulang. ‘‘Yang dirugikan siapa, tidak lain kandidat dan masyarakat Kerinci. Untuk itu para kandidat diharapkan partisipasinya dalam audiensi besok (hari ini,red),’‘ sebutnya.
KPU kata Emil harus segera merubah jadwal tahapan Pilkada yang baru, setelah itu baru sampaikan secara resmi ke publik, baru lah merekrut PPK. ‘‘PPK harus direkrut ulang dan jadwal Pilkada harus dirubah,’‘ pungkasnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: