Dua Kandidat Perbaiki Berkas
Dideadline Hingga 9 April
JAMBI – Dua dari empat bakal pasangan calon yang akan maju di Pilwako mendatang diminta untuk melakukan perbaikan berkas.
Anggota KPU Kota Jambi, Ferry Prayitno mengatakan, dari hasil pleno, yang ditemukan bukanlah kelengkapan yang mutlak seperti dukungan parpol pendukung, sehingga di pastikan tidak akan memberikan dampak yang fatal bagi keempat pasangan.
“Yang menjadi temuan pihak kita banyak, nantilah akan kita informasikan, salah satunya seperti legilisir ijazah yang tidak sesuai, lantaran tempat legisirnya hanya dilakukan disini, sementara dalam aturannya harus dilegalisir di kampus asalnya sendiri,” katanya.
Untuk itu, KPU akan menyurati empat pasangan bakal calon tersebut. Penyuratan empat pasangan calon tersebut setelah dilakukan pembahasan hasil penelitian dan verifikasi keabsahan, dan kelengkapan dokumen pendaftaran.
“Besok kita akan surati keempat pasangan calon tersebut, terkait kelengkapan berkas pendaftarannya kepada pihak kita beberapa waktu yang lalu,” ujar Ferry.
Surat tersebut lanjut Ferry, dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai berkas pendaftaran yang sudah diberikan, lengkap atau belum lengkap berdasarkan Pleno yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kita melayangkan surat kepada empat pasangan calon tersebut, bukan semata mata mereka semuanya tidak melengkapi berkas, kita tidak berani mengatakan seperti itu, maksud kita supaya lebih memberikan informasi kepada mereka mengenai berkasnya lengkap atau tidak,” tukasnya.
Jika diantara mereka terdapat kelengkapan yang belum lengkap ungkap Ferry, maka pihaknya memberikan batas waktu untuk menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke KPU Kota Jambi, sejak surat tersebut dilayagkan hingga batas waktu yang ditentukan, sembilan april mendatang.
“Intinya kita akan layangkan suratnya dulu, barulah nanti kita akan cek kembali kelengkapannya, dimana surat tersebut nanti juga kita tembuskan kepada Panwaslu, kita berikan batas waktu sampai sembilan april mendatang untuk kembali melengkapinya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi mengatakan, dari empat pasangan tersebut dua diantaranya yakni, pasangan Sum Indra-Maulana dan Bambang Priyanto-Yeri Muthalib dinyatakan lengkap dan sah.
“Pasangan Effendi Hatta-Asnawi AB dan Sy Fasha-Abdullah Sani ada perbaikan,” katanya.
Selanjutnya selama 14 hari terhitung 26 Maret hingga 9 April diberikan kesempatan kepada Bapacalon untuk melengkapi dan memperbaiki pemenuhan dokumen pencalonan tersebut.
(cr11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: