>

Syufi Gugat ke MK

Syufi Gugat ke MK

Daftar Dihari Terakhir

MERANGIN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, M Syukur-Fauziah (Syufi) menggugat hasil Pilkada Merangin dengan mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian ini disampaikan lansung oleh M Syukur kepada harian ini kemarin (03/04). “Ya, hari ini (kemarin, red) kuasa hukum kita sudah mendaftarkan gugatan itu ke MK,” tegas calon yang diusung PAN, PBB dan PDP di Pilkada 25 Maret tersebut.

Dikatakan Syukur, pihaknya baru mendaftarkan gugatan tersebut tepat dihari terakhir yakni tiga hari setelah rapat pleno penetapan calon terpilih oleh KPU Merangin ini, sengaja dilakukan karena masih mengumpulkan bukti - bukti kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada. “Kita mendaftarkan gugatan ini tepat dihari terakhir,” katanya.

Namun calon yang hanya unggul dilima kecamatan ini enggan menyebutkan siapa yang menjadi kuasa hukumnya untuk mendampinginya di MK nanti. “Yang jelas gugatan harus didaftarkan oleh kuasa hukum, jadi kalau sudah didaftarkan berarti sudah ada kuasa hukumnya, kita lihat saja nanti,” elaknya.

Demikian juga disinggung soal indikasi kecurangan yang dijadikan bahan gugatannya, ia juga masih enggan berkomentar banyak.

Sementara itu, Ketua KPU Merangin, Barlep mengaku siap dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada tersebut.

“Itukan haknya mereka, setiap kandidat yang merasa tidak puas dengan Pilkada, baik mengenai pelaksanaan, hasil dan sebagainya memang diberi kesempatan untuk menyampaikan gugatan nya, kita harus siap,” katanya.

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi dan pleno KPU menetapkan, pasangan Harkad unggul dengan memperoleh 71.059 suara atau 36,59 persen, Nasa 49.519 suara atau 25,50 persen, Syufi 47.678 suara atau 24,55 persen dan Haji 22.570 suara atau 11,62 persen.

(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: