Bawaslu Setuju Kuota Caleg Perempuan
JAKARTA - Penolakan parpol terkait aturan keterwakilan 30 persen perempuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mendapat respons beda dari bawaslu. Lembaga yang kerap berbeda pandangan dengan KPU tersebut justru mendukung PKPU Nomor 7/ 2013 yang mengatur hak afirmasi pencalegan perempuan beserta sanksinya.
\"Tentang (keterwakilan) perempuan, saya tegaskan bahwa bawaslu itu paling sayang perempuan,\" papar Ketua Bawaslu Muhammad di Kantor DPP PKB kemarin (3/4). Dia mengakui, ada kontroversi yang menganggap bahwa bawaslu tidak mendukung keterwakilan perempuan. Hal tersebut terkait dengan sikap tidak sepakat bawaslu soal proses verifikasi kepengurusan 30 persen perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk mengoreksi kontroversi itu, Muhammad menegaskan bahwa UU Pemilu memang hanya mengatur keterwakilan kepengurusan 30 persen perempuan di tingkat pusat. \"Kalau terkait verifikasi, 30 persen hanya ada di tingkat DPP,\" jelasnya.
Lain halnya jika terkait proses pencalegan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Menurut Muhammad, UU Pemilu memang mengatur kewajiban KPU dan KPUD untuk melakukan verifikasi pencalegan 30 persen perempuan di setiap tingkat. \"Untuk dapil, ada kewenangan afirmatif KPU. Kami justru mendorong. Soal pencalegan kami hargai. Elaborasi lanjut berada di PKPU,\" terangnya.
Di tempat terpisah, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyatakan bahwa partainya tidak memiliki masalah dengan kuota pencalegan 30 persen perempuan. Catatan dari Partai Nasdem hanya terkait dengan komposisi nomor urut caleg perempuan yang diatur secara teknis di peraturan KPU. \"Kalau terdapat empat calon, ada dua perempuan. Kalau lima calon, ada dua perempuan. Jadinya 50 persen, bukan 30 persen dong,\" ucap Rio.
Menurut Rio, tak bisa dimungkiri bahwa Partai Nasdem mempertimbangkan nomor urut sebagai penempatan caleg. Nomor urut hanya berpengaruh secara psikologis meski tidak berkorelasi langsung dengan raihan suara. \"Yang paling penting, kita menempatkan calon berdasar elektoral calon,\" tegasnya.
(bay/c8/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: