15 April Sidang Perdana
Gugatan Syufi di MK
MERANGIN – Sidang perdana gugatan pasangan M Syukur-Fauziah (Syufi) dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013 mulai digelar 15 April mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU Merangin sebagai termohon, Maiful Effendi kepada harian ini kemarin. “Sidang perdana 15 April dengan agenda pemeriksaan perkara,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan perkara tersebut akan dilakukan pembacaan gugatan oleh termohon. “Kalau tidak ada perbaikan, dilanjutkan dengan jawaban dari termohon, atau bisa juga kita minta waktu sehari untuk menyiapkan jawaban,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Syufi, Saiful Kipli juga membenarkan hal tersebut. “Sidang perdana ini agendanya pemeriksaan perkara, kita melakukan pembacaan gugatan, kalau ada yang kurang nanti ada perubahan,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU Merangin, Barlep juga mengungkapkan yang senada. Ia mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait jadwal dan agenda serta undangan sidang yang ditandatangani oleh panitera MK, Kasianur Sidauruk.
“Kita sudah menerima surat pemberitahuan dari MK, untuk menghadiri sidang yang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB pada tanggal 15 April nanti,” ujarnya.
Soal materi gugatan, menurutnya secara garis besar diantaranya adalah mengenai dugaan money politik, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan keterlibatan penyelenggara Pemilu.
“Kita juga belum bisa secara rinci mengenai materi gugatannya, yang jelas diantaranya mengenai dugaan money politik, permasalahan pada DPT, dan dugaan keterlibatan penyelenggara, dalam hal ini PPK, PPS dan KPPS,” sebutnya.
Barlep mengaku KPU pihaknya juga sudah menyiapkan diri untuk mengahadapi gugatan itu tersebut.
(cas/bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: