Kerugian Negara Rp 9,8 M
Inspektur Provinsi Jambi, Ridham Priskap menyatakan terkait temuan hasil pemeriksaan terhadap PT JII dan PT SPP dengan nilai temuan sekitar Rp 700 jutaan dan 9 rekomendasi sudah ditindaklanjuti. \'Bahkan terkait temuan yang wajib disetorkan sudah disetor. Tapi sekarang inikan tinggal klarifikasi dari BPK,\' kata Ridham.
Ridham menyatakan sesuai dengan UU BPK, maka setelah SKPD menerima laporan maka pada 60 hari kedepannya harus segera ditindaklanjuti. \'Jika lebih dari itu BPK berkewenangan melaporkan masalah itu ke ranah hukum. Maka saya berharap sekali perhatian kita semua,\' ungkap Ridham.
\'Yang jelas mulai hari ini sudah dibentuk tim dan diplot beberapa SKPD yang terkait temuan hasil pemeriksaan untuk penyelesaian selama beberapa hari ke depan secara maraton,\' tandas Ridham.
Ditanya kendala dalam penyelesaian temuan, Ridham mengaku karena kurangnya keseriusan beberapa SKPD-SKPD yang bersangkutan. \'Respon dari masing-masing SKPD terkait yang kurang aktif. Itu yang menjadi kendala. Karena sesuai UU BPK, tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan itu di SKPD yang bersangkutan,\' pungkasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: